SulawesiUtara-Lp – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Kebun Raya Megawati Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Meski telah berulang kali disuarakan publik, praktik ilegal tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, terdapat sedikitnya tiga titik lokasi yang masih aktif beroperasi, yakni di kawasan Gunung Bota, Nibong dan Rotan. Aktivitas ini disebut-sebut didanai oleh seorang pengusaha berinisial Dede Tjhin, yang kerap disapa Ci Dede.
Keberlangsungan aktivitas PETI ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, selain merusak lingkungan, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta merugikan keuangan Negara.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp





