Kediri -lingkaran polri.id
Jumat, Kediri 22 Mei 2026. Ahli Waris Moh. Yahya memasang Banner, mempertahankan tanah milik ayahnya yang telah almarhum.
Disebut dalam biner Tanah ini, seluas 1965 M2, berSertifikat Hak Milik ( SHM) adalah milik ahli Waris almarhum. Moh. Yahya.
Tanah dimaksud adalah milik Moh Yahya atas dasar pada data sertifikat tanah yang ada, dari historisnya dahulu milik H. Dhofir selanjutnya dihibahkan ke anaknya bernama Moh. Yahya, kemudian semenjak Moh. Yahya meninggal menjadi harta waris untuk anak – anak Moh Yahya.
Susilo SH. mewakili ahli waris Moh. Yahya menyampaikan, ” Obyek tanah tersebut tidak pernah dipindah tangankan pada pihak lain, melalui jual beli atau dengan cara lain hingga saat ini. Apabila ada pihak lain yang merasa punya data kepemilikan atas hak tanah tersebut, dipersilahkan menggugat melalui jalur hukum,” ungkap Susilo.
Impi Yusnandar S.Sos.; SH.; MH.; M.AP.; MM.; kuasa hukum yang berkantor di MRI. LAW Office di Jln. Sidodadi Tandes 15 E/ 15 Manukan Kulon Banyu Surabaya, dan Griyo Sarirogo Kav. 5 Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo menyampaikan,
“atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), menyebut dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diatur dalam Pasal 19 terkait pendaftaran tanah untuk alat bukti kuat dan Pasal 20 definisi Hak Milik sebagai hak terkuat dan terpenuh. Dari dasar UUPA tersebut bukti SHM yang dimiliki oleh keluarga ahli waris Moh. Yahya sangat kuat, maka jika ada pihak – pihak tertentu mengaku mempunyai bukti lain, silahkan diadu data tersebut pada rana hukum yang ada. Hal penting dalam mempertahankan kedudukan objek tanah milik ahli waris almarhum. Moh Yahya adalah tidak ada jejak rekam di desa maupun kecamatan, obyek tanah dimaksud pernah ada bukti otentik yang menyatakan ada peristiwa peralihan hak. Saya sebagai kuasa hukum sangat patut untuk mempertahankan akan kepastian hukum dari objek tanah terkait terhadap hal kepemilikan dari ahli waris alm.Moh Yahya.” kata Impi.
Isu persengketaan hak oleh Impi di tepis, “tidak ada persengketaan hak, terhadap objek tersebut. Jelasnya ahli waris Moh. Yahya punya atas hak yang kuat terhadap objek tanah dimaksud, dan berhak memilikinya secara hukum,” ujar Impi.
Isu terkait Objek tanah milik ahli waris dari alm. Moh. Yahya yang beralamat di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri disebut dalam opini publik, diisukan telah beralih menjadi hak milik orang lain, berhasil ditepis oleh Impi Yusnandar, kuasa hukum ahli waris Moh Yahya dengan menunjukkan data valid atas kepemilikan ahli waris Moh. Yahya secara sah dan obyektif, dengan gamblang dan transparan.
Tarmadi kohtier





