BANDA ACEH – Lingkaran polri.id
Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, yang meminta kepala sekolah untuk tidak melayani pihak yang mengatasnamakan wartawan maupun lembaga pengawas tertentu menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Kadisdik Aceh mengimbau kepala sekolah agar tidak menerima atau melayani pihak-pihak yang dianggap tidak memiliki legalitas atau identitas yang menurutnya jelas. Pernyataan tersebut disampaikan dengan alasan adanya dugaan praktik intimidasi, tekanan, maupun permintaan tertentu terkait proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah.
Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan dapat dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Jika memang terdapat oknum yang melakukan pemerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum lainnya, maka penyelesaiannya seharusnya dilakukan melalui aparat penegak hukum. Dugaan tindak pidana merupakan kewenangan kepolisian untuk menyelidiki dan menindak sesuai hukum yang berlaku, bukan dengan menerapkan pembatasan secara umum terhadap seluruh pihak yang melakukan fungsi pengawasan maupun peliputan.
Publik juga mempertanyakan dasar hukum dari kriteria “wartawan resmi” yang disampaikan dalam pernyataan tersebut. Dalam praktik jurnalistik nasional, legalitas media dan profesi wartawan diatur oleh berbagai ketentuan, sementara hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang dijamin konstitusi.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Karena itu, sejumlah pemerhati pendidikan dan kebebasan pers menilai setiap kebijakan yang berpotensi membatasi akses wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus dirumuskan secara hati-hati, jelas, tertulis, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, sekolah sebagai institusi publik mengelola anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. Oleh sebab itu, transparansi penggunaan anggaran, pelaksanaan pembangunan fisik, serta berbagai program pendidikan merupakan bagian dari akuntabilitas yang dapat diketahui masyarakat.
Kebijakan yang membatasi akses informasi justru berpotensi memunculkan pertanyaan publik. Sebaliknya, keterbukaan informasi dapat menjadi sarana untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dunia pendidikan.
Para kepala sekolah juga dikhawatirkan berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi mereka harus mematuhi arahan pimpinan, namun di sisi lain mereka juga berkewajiban menghormati ketentuan hukum terkait keterbukaan informasi dan pelayanan publik.
Atas polemik tersebut, sejumlah pihak mendesak agar:
Dinas Pendidikan Aceh memberikan klarifikasi resmi terkait maksud dan ruang lingkup pernyataan yang telah beredar.
Setiap kebijakan terkait penerimaan tamu, wartawan, maupun lembaga pengawas dituangkan dalam aturan tertulis yang memiliki dasar hukum jelas.
Dugaan pemerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum tertentu dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers tetap dihormati sebagai bagian dari sistem demokrasi dan pengawasan publik.
Kebebasan pers bukanlah ancaman bagi dunia pendidikan. Sebaliknya, pers yang bekerja secara profesional merupakan mitra dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan kualitas pelayanan publik. Dalam negara hukum, setiap kebijakan dan penggunaan kewenangan tetap harus berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Erna(Mak nek)





