BANDA ACEH – Lingkaran polri.id
Apa yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, bukan lagi sekadar kesalahan prosedur atau kebijakan yang keliru. Ini adalah tindakan SOMBONG, SEWENANG-WENANG, DAN TERANG-TERANGAN MENGINJAK HUKUM NEGARA, seolah-olah jabatan yang dipegangnya lebih tinggi dari undang-undang, lebih berkuasa dari hak rakyat, dan lebih penting dari segalanya.
Lewat pernyataan menyebar di media sosial, dia memerintahkan seluruh kepala sekolah se-Aceh untuk secara mutlak menolak, usir, dan tidak perlu melayani siapa saja yang mengaku wartawan, pengawas, atau pihak luar — kecuali yang dia sendiri anggap “resmi” menurut ukuran sembarangan buatan dia sendiri.
Ini bukan lagi soal lindungi sekolah dari gangguan. Ini STRATEGI BUNGKAM yang sangat jelas, licik, dan berbahaya!
Dia beralasan banyak pihak datang mengancam, menekan, sampai minta-minta terkait proyek sekolah.Dengarkan baik-baik, Pak Kadisdik:
👉 Kalau ada yang mengancam, memeras, atau berbuat kejahatan, itu tugas POLISI DAN PENEGAK HUKUM! Bukan malah Anda bikin larangan buta yang jatuhnya menimpa SEMUA ORANG, termasuk yang mau mengawasi, mau tahu kebenaran, dan mau pastikan uang rakyat dipakai dengan benar!
👉 Ukuran “resmi” yang Anda pakai itu omong kosong tak berdasar! Sertifikat, pendaftaran, atau apa saja itu cuma pelengkap — BUKAN SYARAT WAJIB, BUKAN PINTU KUNCI, DAN PASTI BUKAN ALASAN UNTUK MELARANG ORANG MENCARI DAN MENYAMPAIKAN INFORMASI!
👉 Yang paling memalukan: tidak ada surat edaran resmi, tidak ada dasar hukum, cuma omongan lewat video. Artinya? Bisa diubah sekehendak hati, bisa dipakai sembarangan, siapa saja bisa dilarang masuk hanya karena Anda tidak suka atau takut apa yang dia temukan!
Melarang, menghalangi, atau menghambat wartawan menjalankan tugasnya adalah KEJAHATAN yang diatur tegas dalam UU Pers Pasal 18 Ayat 1.
Hukumannya tidak main-main: denda sampai Rp500 JUTA ATAU penjara paling lama 2 TAHUN. Ini bukan ancaman kosong, bukan omongan orang, tapi aturan negara yang berlaku untuk SEMUA ORANG — tidak peduli siapa Anda, tidak peduli jabatan apa yang Anda pegang, tidak peduli seberapa besar kekuasaan yang Anda rasakan sekarang.
Jadi pernyataan dan perintah Anda itu? Sudah masuk ranah pidana! Anda sudah melanggar hukum, sudah berbuat salah yang bisa dipertanggungjawabkan kapan saja, di mana saja. Jangan kaget kalau nanti nama Anda tercantum di surat tuntutan atau masuk daftar tersangka.
Selama semua kegiatan berjalan sesuai aturan, selama anggaran dipakai dengan benar, selama proyek dibangun dengan kualitas bagus dan tidak ada yang diselewengkan — seharusnya Anda malah SENANG, malah AJAK semua orang datang lihat, cek, buktikan sendiri bahwa semuanya bersih dan benar!
Tapi apa yang Anda lakukan? Malah tutup semua jalan, usir semua orang, bikin aturan sembarangan seolah-olah di situ ada rahasia besar yang tidak boleh diketahui siapa-siapa.
Ini cuma ada satu arti: ADA YANG TIDAK BERES, ADA YANG MAU DITUTUP-TUTUPI, ADA PENYIMPANGAN, ADA KEBOCORAN UANG RAKYAT YANG TAKUT KETAHUAN! Itu saja alasannya, tidak ada yang lain!
Anda juga bikin kepala sekolah jadi boneka bingung: kalau melayani, dimarahi atasan; kalau menolak, dituntut hukum. Ini cara memimpin yang paling buruk, paling tidak bertanggung jawab, dan paling merugikan semua pihak — kecuali orang-orang yang mau ambil untung diam-diam.
Pendidikan adalah urusan publik. Semua uang yang dipakai itu uang rakyat. Jadi RAKYAT BERHAK TAHU SEMUANYA — dari mana uangnya datang, berapa jumlahnya, dipakai buat apa, hasilnya seperti apa. Tidak ada siapa-siapa, tidak ada jabatan apa pun yang berhak memotong, menutup, atau melarang hak itu!
Kami menuntut dengan tegas:
1. CABUT SEGERA semua pernyataan dan perintah sembarangan itu! Jangan tunggu sampai ada yang lapor ke pihak berwenang, baru Anda panik dan minta maaf — itu sudah terlambat.
2. Buat aturan yang JELAS, TERTULIS, BERDASAR HUKUM, dan tidak bertentangan dengan aturan negara yang berlaku. Tidak ada lagi ukuran buatan sendiri, tidak ada lagi penilaian sepihak.
3. Semua laporan ancaman atau tekanan yang Anda sebutkan tadi, serahkan SEPENUHNYA ke kepolisian untuk diselidiki dan diproses hukum. Jangan pernah lagi jadikan itu alasan murahan untuk menutup-nutupi kebenaran dan membungkam hak rakyat.
Ingat baik-baik: kekuasaan yang Anda pegang itu cuma titipan, cuma sementara. Tapi kesalahan yang Anda buat, pelanggaran hukum yang Anda lakukan, itu akan tertulis selamanya dan Anda harus menanggung akibatnya sendiri,Hukum tetap di atas segalanya. Tidak ada yang kebal hukum bahkan Anda, Pak Kadisdik.
Tgk leupi





