H SUGIYAMTO S.H.; M.H. KETUA KOMISI IV DPRD SRAGEN ANTI MONEY POLITIK, DI DAPILNYA TERPILIH DAN MENDAPATKAN SUARA TERBANYAK. 

Kamis, 28 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Sragen -lingkaran polri.id

 

Sragen, 28 Mei 2026. Siang suasana Hari Raya Idul Adha 1447 H Sugiyamto SH; MH.ketua komisi IV DPRD. Kab. Sragen sedang menikmati hari libur panjang yang ditetapkan pemerintah.

 

H Sugiyamto,SH,.MH menyampaikan, saat berbincang,” dirinya dipilih masyarakat dengan suara terbanyak hingga 9000 sampai 10.000 suara di DAPILNYA melalui Partai Politik PDIP, tanpa money politik. Saya anti money politik.” Kata Sugiyamto.

 

Komisi IV DPRD Sragen membidangi urusan Kesejahteraan Rakyat yang meliputi ruang lingkup tugas di bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, dan peribadatan.

 

Dalam persoalan kesejahteraan khususnya mengenai permasalahan Obyek tanah yang dianggap lenyap milik Almarhum.Toikromo yang tercatat di Leter C Desa Masaran No. 495 dengan persil 166 S luas 500 M2 oleh Kepala Desa Masaran, Drs Yulianto Puji Raharjo, komentar dari Sugiyamto antara lain, ” hal tersebut sangat bergantung dari Kep. Desa dan BPD setempat, adakan rembuk Desa, dalam hal objek tanah terkait. Apalagi telah diakui bahwa Tanah yang hilang itu untuk aliran sungai irigasi desa, maka Kepala Desa tinggal rapat dengan BPD dan membuat pernyataan bahwa mengganti atau tukar guling dengan tanah lain.” Kata Giamto.

 

Menurut H Sugiyamto, SH,.MH” apabila dari ahli warisnya sudah lebih 20 tahun, tanah daratan sungai terdahulu yang sekarang menjadi sawah, dikelola oleh ahli waris almarhum Toikromo secara turun temurun, tersebut bisa menjadi alasan sebagai tanah tukar guling dari tanah yang kisahnya digunakan untuk sungai itu, dan tidak mengurangi tanah aset Desa setempat. ” Tambah Sugiyamto.

 

Salah satu Ahli waris Toikromo bernama Hadi usia 73 tahun, sering disebut nama Pakde Hadi, dalam kesaksiannya menyampaikan, “Kakek saya bernama Toikromo punya tanah tidak hilang. Akan tetapi dulunya tanah sawah itu oleh desa digunakan untuk aliran sungai, dan dijanjikan tukar guling oleh Desa. Saat kejadian itu saya menyaksikan, usia saya masih remaja,” ungkapnya.

 

Saat beranjangsana ke rumah kediaman H Sugiyamto SH ,.MH. antara lain yang hadir Jumadi ahli waris Toikromo dan Saiman suami Sri Widati ahli waris Toikromo serta menantunya bernama

Saeful Achyar, S.Pd

 

Hadi yang biasa dipanggil Pak De Hadi 73 tahun, juga sebagai ahli waris menyampaikan “pasca pembuatan sungai baru yang alirannya melintasi sawah kakek saya tersebut, dari pihak desa tidak pernah ada ganti rugi. Semata hanya dijanjikan tukar guling oleh Pak Kades Masaran saat itu”, kata Pak De Hadi saat diwawancarai di rumahnya.

 

Ditambahkan oleh Pak De Hadi dalam pernyataannya, “bekas sungai lama yang menjadi daratan saat ini, digarap turun temurun dari Mbah Toikromo kemudian oleh ayah saya bernama Prawiro, dan saat ini usia saya 73 tahun. Artinya tanah bekas sungai tersebut sudah lebih 20 tahun digarap keluarga secara turun temurun”, jelas Hadi saat didatangi di rumahnya.

 

Pendapat pengacara keluarga Ahli Waris Toikromo, Impi Yusnandar S.Sos.; SH.; MH,; M.AP.; MM yang berkantor di MRI Law Office di Tandes Surabaya dan Kav. 5 Griyo Asri Sarirogo Sidoarjo, saat itu ikut hadir pada acara anjangsana di kediaman H.Sugiyamto SH,.MH memberikan penjelasan sebagai berikut,” pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026, bertempat di Kantor Desa Masarang, telah diadakan mediasi dan klarifikasi terhadap Tanah Persil 166.s, menjawab permohonan kami. Mediasi antara pihak ahli waris Toikromo dan pihak desa yang dihadiri oleh: Drs Yulianto Puji Raharjo Kepala Desa Masaran, Suratman S. Sos.; M.Hum.; Heru Cahyono Kabid. Dinas PMD beserta sekretarisnya, Ari ST. Kasi Dinas Perkim, Ketua BPD Desa Masarang yaitu Joko Waluyo S. Kom.” Kata Impi Yusnandar.ungkapnya

 

Selanjutnya Impi menjelaskan, “dalam pertemuan mediasi tersebut, saya menyampaikan bahwa tanah daratan bekas sungai yang digarap lebih dari 20 tahun oleh keluarga anak turun temurun Toikromo, lazim dipertahankan dan diperjuangkan oleh ahli waris Toikromo untuk menjadi haknya sebagai tanah pengganti dari tanah almarhum. Toikromo yang saat ini dipakai aliran sungai irigasi persawahan desa setempat. Janji tukar guling oleh desa terkait secara lisan dulunya, hingga saat ini tidak diaktualisasikan. Menurut UU Agraria penguasaan tanah yang lebih 20 tahun digarap terus menerus, diberikan kesempatan memohon menjadi hak milik. Almarhum Toi Kromo yang sudah kehilangan sawahnya tersebut berpuluh – puluh tahun, dan telah berkorban untuk aliran sungai desa sejak tahun 1976,” menurut Impi.

 

Penjelasan Impi berikutnya “negara melalui desa harus bertanggung jawab. Desa tidak boleh diduga seenaknya caplok tanah warga untuk aliran sungai secara serta merta, dan memasukan obyek tanah bekas aliran sungai ke peta blok desa secara serta merta pulah. Sebab tanah kas desa berupa bengkok atau tanah adat, sudah ada dan tercatat sejak jaman Belanda. Apabila ada tambahan dari tanah yang baru, untuk aset desa harus ada berita acaranya asal usulnya dari mana dan dimohonkan ke Gubernur, ada berita acaranya, tidak seenaknya memasukan tanah kosong ke peta blok desa mau – maunya, apa lagi seakan – akan telah dibuat peta blok tahun 1996 tanpa konfirmasi dari ahli waris keluarga Toi Kromo dan diduga baru dibuatkan PBB tahun lalu, setelah ada protes dari ahli waris Toikromo,” Kata Impi.

 

Suasana anjangsana di rumah kediaman ketua komisi IV DPRD Kab. Sragen disambut sangat ramah, banyak berkisah perjuangannya saat menjadi anggota DPRD Sragen sejak tahun 2010, terpilih lagi di tahun 2015 dan terpilih lagi tahun 2020 hingga sekarang di periode DPRD Sragen tahun 2025 hingga 2030.

 

Disampaikan oleh H Sugiyamto SH,.MH perjuangannya tersebut anti money politik, “saya benci money politik, terpilih menjadi anggota DPRD Sragen dalam periodisasi beberapa kali tersebut, tanpa money politik,” kata H Sugiyamto.SH,.MH

 

Saiman, Saeful Achyar, Jumadi, Impi Yusnandar, tamu yang hadir di acara anjangsana tersebut mendengar dan menyaksikan langsung yang disampaikan oleh H Sugiyamto,SH,.MH sangat kagum dan apresiasi terhadap prinsip H Sugiyanto,SH,.MH bahkan Jumadi dan Saiman berani bersumpah bahwa mereka menyaksikan H Sugiyamto SH,.MH sosok anggota DPRD dari Kecamatan Masaran sebagai DAPILNYA, tidak pernah melakukan money politik saat mencalonkan menjadi anggota DPRD. Sragen.

 

Reporter: Tarmadi Kohtier

Facebook Comments Box

Berita Terkait

9 Bulan Kasus Anak Diduga Ditabrak Brutal Belum Ada Tersangka, Publik Pertanyakan Nyali Polrestabes Palembang
SUGIYAMTO S.H.; M.H. KETUA KOMISI IV DPRD SRAGEN ANTI MONEY POLITIK, DI DAPILNYA DAPAT SUARA TERBANYAK. 
Gudang BBM Ilegal Diduga Kebal Hukum di Ogan Ilir, Aktivitas Siang Malam Tantang Nyali Aparat!
Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Peredaran Sabu 10,63 Gram, Satu Terduga Pelaku Diamankan 
Polsek Langgam Tanam Jagung 0,5 Hektar di Pangkalan Gondai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Nganjuk Gelar Apel Pasukan Pengamanan Malam Takbir dan Iduladha 1447 H
Rutan Kelas IIB Nganjuk Laksanakan Sholat Idul Adha dengan Khidmat Bersama WBP
PSHT RANTING LOCERET CABANG NGANJUK PUSAT MADIUN LAKSANAKAN GIAT PEMANTAPAN CALON WARGA 2026 

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:02 WIB

9 Bulan Kasus Anak Diduga Ditabrak Brutal Belum Ada Tersangka, Publik Pertanyakan Nyali Polrestabes Palembang

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:01 WIB

H SUGIYAMTO S.H.; M.H. KETUA KOMISI IV DPRD SRAGEN ANTI MONEY POLITIK, DI DAPILNYA TERPILIH DAN MENDAPATKAN SUARA TERBANYAK. 

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:59 WIB

SUGIYAMTO S.H.; M.H. KETUA KOMISI IV DPRD SRAGEN ANTI MONEY POLITIK, DI DAPILNYA DAPAT SUARA TERBANYAK. 

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:05 WIB

Gudang BBM Ilegal Diduga Kebal Hukum di Ogan Ilir, Aktivitas Siang Malam Tantang Nyali Aparat!

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:45 WIB

Polsek Langgam Tanam Jagung 0,5 Hektar di Pangkalan Gondai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru