LINGKARANPOLRI.ID//PALEMBANG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang sempat viral di TikTok kembali menyita perhatian publik. Sudah hampir sembilan bulan berlalu sejak laporan dibuat, namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditangkap dalam perkara yang menyebabkan seorang remaja mengalami patah tulang dan harus menjalani pemasangan pen di kaki,kamis(28/5/2026).
Laporan tersebut dibuat Yovi Yusanti di SPKT Polrestabes Palembang pada 16 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/2494/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Kasus itu kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun lambannya penanganan perkara justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meski proses penyidikan disebut terus berjalan, keluarga korban mengaku belum melihat tindakan tegas terhadap pihak terlapor.
Korban, Rizky Barokah, mengaku masih menanggung dampak serius akibat peristiwa yang terjadi di Jalan Telaga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Rizky, malam itu dirinya bersama rekan-rekannya tengah berboncengan menggunakan sepeda motor sebelum tiba-tiba dikejar sebuah mobil Honda Brio putih bernomor polisi BG 1585 PI.
“Mobil itu melaju kencang sambil menyalakan lampu tembak. Kami takut dan mencoba menjauh, tetapi malah terus dikejar,” ungkap Rizky.
Tak lama kemudian, kendaraan tersebut diduga menabrak korban hingga menyebabkan luka berat dan patah tulang,“Kaki saya retak dan sampai sekarang masih dipasang pen,” katanya.
Ironisnya, di tengah proses hukum yang belum menunjukkan titik terang, keberadaan mobil yang disebut-sebut sebagai barang bukti justru menuai polemik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga korban, mobil Honda Brio putih BG 1585 PI yang sebelumnya berada di Pos Lakalantas Musi II Polrestabes Palembang ternyata telah diserahkan kepada pihak keluarga terlapor.
Fakta itu dibenarkan Priyono, petugas Pos Lakalantas Musi II. Ia mengatakan kendaraan tersebut dilepas setelah adanya surat pernyataan dari pihak pengemudi.
Priyono juga mengungkapkan sebelum kendaraan diserahkan, beberapa orang yang mengaku anggota Pom AU sempat datang ke lokasi.
“Mereka datang menggunakan pakaian dinas Pom AU dan meminta agar kendaraan segera dilepaskan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung memicu sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara pidana justru bisa keluar sebelum proses hukum benar-benar tuntas.
Ayah korban, Idhamsyah, yang juga anggota kepolisian, mengaku kecewa atas lambannya penanganan kasus tersebut.
“Harapan kami proses ini terus dilanjutkan dan ada tindakan nyata. Laporan sudah dibuat sejak 16 Agustus 2025, tetapi sampai sekarang belum ada penangkapan,” tegasnya.
Menurut Idhamsyah, keluarga korban selama ini berjuang sendiri membiayai pengobatan anaknya yang mencapai sekitar Rp50 juta.
“Untuk biaya pengobatan kami sendiri yang menanggung,” katanya.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga menilai surat pernyataan penyerahan kendaraan yang dibuat pengemudi justru terkesan memutarbalikkan fakta, seolah kendaraan tersebut menjadi pihak korban, bukan kendaraan yang diduga digunakan dalam insiden penabrakan.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus yang sudah berbulan-bulan berjalan tanpa penetapan tersangka dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, terlebih perkara tersebut menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polrestabes Palembang belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan terbaru perkara maupun alasan belum dilakukannya penangkapan terhadap pihak terlapor.
Keluarga korban berharap kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi memberikan kepastian hukum bagi korban.
(Jho)





