Nganjuk –lingkaran polri.id
Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 74,12 gram. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS (22), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, di kawasan jalan masuk Dusun Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas pada Kamis (11/6/2026) malam.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita puluhan gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar, 8.550 butir pil dobel L, timbangan digital, alat pengemas, dua unit telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga peredaran narkoba dapat dicegah lebih awal.
“Benar, Satresnarkoba Polres Nganjuk telah mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu berikut barang bukti dalam jumlah cukup besar. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu petugas dengan memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu yang diamankan tersebut diduga berasal dari seorang pemasok yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku menerima titipan sabu sebanyak 90 gram dan pil dobel L sebanyak 8.550 butir. Sebagian sabu diduga telah diedarkan sebelum akhirnya petugas melakukan penangkapan.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan total berat bruto 74,12 gram. Kami juga mengamankan ribuan pil dobel L serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” terang AKP Hafid Dian Maulidi.
Saat ini Satresnarkoba Polres Nganjuk masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik, memetakan jaringan yang terlibat, serta memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Polisi berharap pengungkapan ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba sekaligus mendorong masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
Tarmadi Kohtier






