Pelalawan – Lingkaran Polri.Id
Geram bercampur pasrah. Itu yang dirasakan warga Desa Kiap Jaya, Kecamatan Bandar Sei kijang, beberapa bulan terakhir. Tanaman kelapa sawit mereka yang jadi tumpuan hidup, tiba-tiba tumbang satu per satu. Tersangka utamanya: kumbang tanduk Oryctes rhinoceros.
Tuduhan warga mengarah ke aktivitas replanting PT Kina Balu. Alhasil, Komisi III DPRD Pelalawan turun tangan. Selasa, 23 Juni 2026 siang, ruang rapat DPRD Pelalawan berubah jadi meja mediasi. Manajemen PT Kina Balu, Kades Kiap Jaya, Camat Bandar Sei kijang, dinas terkait, dan beberapa warga yang terdampak duduk semeja. Dipimpin Ketua Komisi III H. Saniman, S.E., bersama Efrizon, S.H., M.Kn., H. Zakri, Salehuddin, A.Md.Pi., dan Aulia Urahman.
“Masalah ini berawal dari replanting perusahaan. Setelah itu hama kumbang tanduk meledak dan menyerang kebun warga,” tegas Saniman usai hearing.
Ledakan hama itu bukan sekadar isapan jempol. Pohon sawit warga roboh, batang bolong, hasil panen anjlok. Karena itu tuntutan ganti rugi pun mengemuka.
Untungnya, suasana hearing tak memanas. Saniman justru mengapresiasi itikad baik PT Kina Balu.
“Perusahaan kooperatif dan berkomitmen menyelesaikan tanggung jawabnya ke warga,” ujarnya.
Faktanya, proses ganti rugi sudah jalan. Total sekitar Rp60 juta sudah disepakati dan dicairkan. Skemanya jelas: kerusakan berat diganti bibit sawit baru, kerusakan ringan dikompensasi sesuai. 16 warga sudah tersenyum lega menerima haknya.
PR-nya tinggal 6 warga lagi yang masih menunggu. Komisi III tak mau berlarut-larut. Solusinya: gelar pertemuan lanjutan yang lebih teknis, langsung di Desa Kiap Jaya.
“Langkah selanjutnya, perusahaan, Pemdes, dan 6 warga yang tersisa duduk bersama lagi. Pemdes Kiap Jaya yang fasilitasi, biar adil untuk semua,” tutup Saniman.
Harapannya satu: hama bisa dikendalikan, sawit warga pulih, dan hubungan perusahaan dengan masyarakat tetap harmonis.
Editor : Zurwanto








