Bapak Tiri Gauli anak sambungnya yang masih SD langsung diamankan Reskirm Polres Pelalawan

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan –Lingkaran Polri.Id

Polres Pelalawan menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/59/VI/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 23 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Kasus ini ditangani Sat Reskrim dan saat ini sudah dalam proses hukum.

Adapun Identitas Pelaku
Nama: A Laki-laki, Umur 40 Tahun. Telah diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelapor yang juga ibu Korban Sdri. IIS R Warga Desa Padang Luas Kec. Langgam. Korban inisial Z.K.D, Perempuan, Lahir Pelalawan Umur 11 Tahun, berstatus anak.

Adapun Kronologis Pengungkapan
Pada Selasa 23 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB pelapor curiga terhadap perubahan sikap korban. Setelah dibujuk, korban menyampaikan adanya perbuatan tidak patut oleh terduga pelaku. Pelapor kemudian langsung melapor ke Polres Pelalawan pada hari yang sama. Petugas segera menindaklanjuti, meminta keterangan pelapor/saksi, melakukan dokumentasi, dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Desa Padang Luas Kec. Langgam. Dasar hukum: Pasal 473 ayat (9) dan ayat (2) huruf b Jo. Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan, S.Sos mengatakan “Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan korban. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan. Polres Pelalawan juga berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pihak terkait untuk pendampingan psikologis bagi korban. Kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di Pelalawan.”

Anak adalah yang harus paling kita jaga. Saat ada laporan masuk, Polri bergerak cepat. Dari laporan ibu ke tindakan polisi, rantai itu harus putus di tangan hukum. Polres Pelalawan tegaskan: kasus terhadap anak akan diproses tuntas, korban akan didampingi, dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah” berarti memastikan tidak ada anak yang hidup dalam rasa takut di rumahnya sendiri.

Facebook Comments Box

Editor : Zurwanto

Berita Terkait

Nilai Persepsi Publik Menanjak, Pembuktian Menanti Polri,Kenaikan Cintra dan Kepuasan Kinerja Polri Di Mata Publik Menuntut Pembuktian nyata ke Depan
Diduga Jual Tanah Warisan Warga, Oknum Kades dan Perangkat Desa Mendayun Digugat ke Pengadilan, Ahli Waris Tuntut Keadilan
Pergantian Pengelola Tanpa Gangguan, Siapa Yang Melindungi Gudang BBM Ilegal di Payakabung 
Dalam Waktu 5 Jam 14 Pelaku Pengeroyokan di Loceret Ditangkap Aparat Penegak Hukum
Polres Nganjuk Gelar Tabur Bunga di TMP Yudha Pralaya, Wujud Penghormatan Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Dukung Program Pelalawan Sejuk, Lurah Kerinci Barat Turun Langsung Tanam Aren
Satu Anggota PSHT Tewas dan Tiga Luka Berat Usai Dikeroyok Massa di Loceret Nganjuk.
Komplotan Pencuri Diesel Lintas Kecamatan Dibekuk, Polisi Ungkap 10 TKP di Nganjuk

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:19 WIB

Nilai Persepsi Publik Menanjak, Pembuktian Menanti Polri,Kenaikan Cintra dan Kepuasan Kinerja Polri Di Mata Publik Menuntut Pembuktian nyata ke Depan

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:03 WIB

Diduga Jual Tanah Warisan Warga, Oknum Kades dan Perangkat Desa Mendayun Digugat ke Pengadilan, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:28 WIB

Pergantian Pengelola Tanpa Gangguan, Siapa Yang Melindungi Gudang BBM Ilegal di Payakabung 

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:12 WIB

Dalam Waktu 5 Jam 14 Pelaku Pengeroyokan di Loceret Ditangkap Aparat Penegak Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:39 WIB

Polres Nganjuk Gelar Tabur Bunga di TMP Yudha Pralaya, Wujud Penghormatan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru