LINGKARANPOLRI.ID//BATURAJA – Dugaan penjualan tanah milik warga oleh oknum Kepala Desa bersama sejumlah perangkat Desa Mendayun, Kecamatan Suku Madang, Kabupaten OKU Timur, kini menjadi sorotan. Kasus yang menyeret aset warisan keluarga tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Baturaja dan memasuki tahapan persidangan,Jum’at(26/6/2026).
Perkara ini berawal dari pengakuan ahli waris almarhum Hasan Kusairi, yakni Nopian Iskandar beserta keluarga, yang mengaku kehilangan hak atas tanah warisan seluas kurang lebih 25 hektare. Lahan tersebut diklaim telah memiliki dasar kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) pembaruan tahun 1997 yang merupakan kelanjutan dari surat kepemilikan tahun 1988.
Menurut pihak penggugat, tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan tanpa persetujuan maupun hak yang sah oleh oknum Kepala Desa bersama perangkat desa. Merasa dirugikan, ahli waris akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Baturaja disertai dokumen kepemilikan yang mereka yakini sah.
Sidang yang digelar pada Kamis, 25 Juni 2026, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Emma Yosephine Sinaga. Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi dan dokumen dari kedua belah pihak.
Dalam persidangan, majelis hakim menerima berkas dari penggugat untuk diverifikasi sebelum kemudian memberikan kesempatan kepada pihak tergugat menyerahkan dokumen yang menjadi dasar pembelaan mereka.
Usai pemeriksaan administrasi, majelis hakim menganjurkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar persidangan.
“Kalau bisa diselesaikan melalui mediasi, tentu itu lebih baik,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 2 Juli 2026 dengan agenda lanjutan.
Kuasa Hukum: Kami Akan Perjuangkan Hak Klien
Seusai persidangan, kuasa hukum penggugat, Rumsi, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut.
Menurutnya, sebelum perkara dibawa ke pengadilan, berbagai upaya mediasi telah dilakukan. Namun, kata dia, pihak tergugat tetap bertahan pada pendiriannya sehingga penyelesaian damai tidak tercapai.
Ia juga menyatakan telah mengingatkan agar lahan yang masih disengketakan tidak digarap sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami berdasarkan surat-surat kepemilikan yang sah. Kami yakin bukti yang kami miliki dapat membuktikan hak kepemilikan atas tanah tersebut,” tegas Rumsi.
Ia menambahkan, sengketa atas hamparan tanah tersebut disebut pernah diperkarakan sebelumnya dan, menurutnya, orang tua kliennya memenangkan perkara tersebut. Karena itu, pihaknya optimistis gugatan kali ini juga dapat dikabulkan majelis hakim.
Rumsi berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan.
Menunggu Jawaban Pihak Tergugat
Hingga berita ini ditulis, pihak tergugat yang disebut dalam gugatan belum menyampaikan keterangan resmi kepada media terkait tuduhan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dalil yang disampaikan masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan akan diuji melalui proses persidangan.
Masyarakat kini menantikan hasil persidangan berikutnya yang akan menentukan fakta hukum dalam sengketa tanah tersebut. Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur desa, yang apabila terbukti, berpotensi menimbulkan kerugian bagi warga serta mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
(Jhony)







