Pekanbaru – Lingkaranpolri.id
Kasus pengeroyokan di Kuantan Singingi (Kuansing) yang menimpa seorang warga berinisial T.Z. memasuki babak baru. Sudah hampir dua bulan sejak laporan resmi diterima kepolisian pada 6 Mei 2026, namun proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Kondisi tersebut mendorong DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (PENJARA Indonesia) Provinsi Riau meminta Polres Kuansing segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau, Relas, yang menilai penanganan perkara perlu dipercepat agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurut Relas, langkah tersebut penting dilakukan mengingat penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai relevan untuk kepentingan proses hukum.
Kronologi Kasus Pengeroyokan di Kuansing
Peristiwa bermula ketika T.Z. mendatangi wilayah Situgal, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi pada Selasa malam, 5 Mei 2026.
Kedatangannya bersama dua rekannya bertujuan menjemput anggota keluarga sekaligus mengklarifikasi hak-hak ahli waris dari salah seorang pekerja di PT Rio Gabriel Mandiri (RGM).
Menurut penuturan korban, rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIB dan diminta menemui pimpinan perusahaan. Dalam pertemuan tersebut terjadi pembahasan mengenai klaim utang yang menurut korban tidak dijelaskan secara rinci, serta hak-hak normatif almarhum pekerja yang disebut berada di luar tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.
Korban mengaku situasi berubah menjadi tegang ketika dirinya mempertanyakan hak-hak tersebut.
“Saat saya tanyakan hak almarhum di luar BPJS, sikap pimpinan mulai meninggi. Saya memutuskan untuk pulang, namun tiba-tiba saudara dari pimpinan tersebut diduga melakukan pemukulan ke arah kepala dan telinga saya. Kemudian terjadi dugaan kekerasan secara bersama-sama,” ungkap T.Z.
Usai kejadian, korban memperlihatkan dokumentasi berupa foto yang menunjukkan luka robek di bagian kepala serta memar pada wajah. Dokumentasi tersebut disebut diambil sesaat setelah insiden terjadi dan menjadi salah satu bukti yang disampaikan kepada penyidik.
LSM Penjara Indonesia Riau Minta Penetapan Tersangka
Ketua DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau, Relas, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kuansing. Namun demikian, ia berharap penyelidikan tidak berlarut-larut apabila alat bukti dinilai telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya.
“Kami meminta penyidik segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Kami menilai alat bukti yang ada sudah cukup kuat, mulai dari hasil visum, rekaman video pasca-kejadian, hingga keterangan dua saksi kunci yang melihat langsung peristiwa di teras rumah pimpinan PT RGM tersebut,” tegas Relas.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki dokumentasi foto para terduga pelaku.
Menurutnya, bukti tersebut dapat dikonfrontasikan dengan keterangan korban maupun saksi mata yang masih mengingat jelas identitas para pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta agar pemeriksaan saksi lain tidak dijadikan alasan untuk menunda penetapan tersangka. Peristiwa ini bukan kejadian samar; semua bukti mengarah jelas. Sudah hampir dua bulan laporan ini berproses, publik menunggu keadilan,” tambahnya.
Relas berharap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Status Penanganan Kasus Pengeroyokan di Kuansing
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan perkara ini semula diterima oleh Polda Riau sebelum dilimpahkan penanganannya ke Polres Kuansing.
Dalam perkembangan penyelidikan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi pada Kamis, 25 Juni 2026. Perkara tersebut saat ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Relas menyatakan pihaknya tetap menaruh kepercayaan terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.
“Kami percaya pada integritas Polres Kuansing. Kami hanya meminta percepatan penanganan agar para pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Hak Jawab Perusahaan Masih Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi manajemen PT Rio Gabriel Mandiri (RGM) guna memperoleh tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Apabila telah menerima klarifikasi maupun hak jawab dari pihak perusahaan, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Tim LP
Sumber: DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau.








