ACEH TIMUR – Lingkaran polri.id
Pemerhati sosial masyarakat Aceh yang berdomisili di Malaysia, Zubir Almas, mendesak Aparat Penegak Hukum di lingkungan Polres Aceh Timur untuk menindak tegas dan mengusut hingga tuntas dugaan tindak kekerasan berupa pemukulan yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial IF yang dilakukan oleh orang luar keluarga korban berinisial AH, yang terjadi di wilayah Kecamatan Idi Tunong. Ia menegaskan secara tegas bahwa perkara ini merupakan tindak pidana yang diatur jelas dalam undang‑undang, sehingga proses hukum tidak boleh dihentikan atau digugurkan semata‑mata karena adanya kesepakatan perdamaian, musyawarah adat, maupun penyelesaian lewat mekanisme Qanun Gampong.
Proses hukum harus tetap berjalan sampai akhir. Penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya karena sudah ada mediasi atau dikatakan sudah damai secara kekeluargaan atau adat. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan terhadap negara dan hak asasi manusia, bukan sekadar sengketa antarwarga yang bisa selesai hanya dengan saling memaafkan, ujar Zubir Almas saat dihubungi secara langsung, Sabtu 4 Juli 2026.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang‑undangan yang mengikat seluruh aparat dan warga negara, sehingga setiap laporan yang sudah memenuhi unsur tindak pidana wajib ditangani secara profesional, transparan, bebas intervensi siapa pun, dan berpegang teguh pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai patokan utama. Penegakan hukum yang tegas, lanjutnya, bukan hanya untuk menghukum pelaku, melainkan memberikan keadilan nyata bagi korban, memulihkan hak‑haknya, sekaligus menimbulkan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali di Aceh Timur.
DASAR HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh penanganan perkara ini berlandaskan hierarki peraturan perundang‑undangan yang berlaku di Indonesia, dimulai dari norma tertinggi sebagai berikut.
UNDANG‑UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Pasal 1 ayat 3 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Pasal 28B ayat 2 menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28D ayat 1 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28G ayat 1 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga dan rasa aman dari segala bentuk ancaman. Aturan ini menjadi dasar mutlak yang tidak boleh dilanggar oleh peraturan apapun di bawahnya, termasuk aturan daerah dan hukum adat.
UNDANG‑UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG‑UNDANG HUKUM PIDANA
Pasal 466 mengancam pelaku penganiayaan atau pemukulan dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan, menjadi lima tahun jika mengakibatkan luka berat dan tujuh tahun jika mengakibatkan kematian. Pasal 467 mengatur pemberatan hukuman bagi perbuatan yang direncanakan terlebih dahulu. Pasal 468 hingga Pasal 470 mengancam penganiayaan berat dengan cara kejam, menggunakan senjata atau terhadap orang tidak berdaya dengan hukuman paling lama sembilan tahun, dua belas tahun jika luka berat dan lima belas tahun jika kematian. Pasal 262 dan Pasal 472 secara khusus mengatur pengoroyokan atau kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama‑sama, dengan ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ketentuan semula dan dapat mencapai dua belas tahun penjara jika mengakibatkan kematian.
UNDANG‑UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 76C melarang tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak oleh siapa saja dan di mana saja. Pasal 80 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, menjadi lima tahun jika luka berat dan lima belas tahun jika kematian, disertai denda hingga tiga miliar rupiah. Hukuman dapat ditambah sepertiga jika pelaku memiliki kedudukan atau tanggung jawab khusus terhadap anak. Perkara ini berstatus delik umum, artinya proses hukum wajib berjalan terus meskipun korban atau keluarga sudah memaafkan, berdamai maupun menarik laporan, karena yang dirugikan juga ketertiban umum dan kepentingan negara.
KETENTUAN TENTANG PENYELESAIAN DAMAI DAN HUKUM ADAT
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penyelesaian damai hanya diperbolehkan untuk tindak pidana ancaman di bawah tujuh tahun penjara, dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, dan tetap berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Mekanisme ini sama sekali tidak berlaku bagi kasus kekerasan seksual, kekerasan berulang, luka berat maupun kematian. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang‑undangan, musyawarah adat dan Qanun Gampong kedudukannya berada di bawah undang‑undang dan Undang‑Undang Dasar, sehingga tidak pernah bisa membatalkan atau menghapus tanggung jawab pidana pelaku di mata hukum negara.
TINDAKAN YANG DIMINTA KEPADA POLRES ACEH TIMUR
Berdasarkan fakta peristiwa dan landasan hukum di atas, Zubir Almas meminta Kapolres Aceh Timur beserta jajaran untuk segera mengambil langkah‑langkah nyata dan terukur. Pertama, membentuk tim penyidik khusus yang independen guna memeriksa seluruh bukti, saksi serta kondisi fisik dan psikologis korban IF secara mendalam tanpa penundaan yang tidak beralasan terhadap pelaku AH. Kedua, segera menetapkan status perkara dan tersangka sesuai hasil penyelidikan, serta melakukan penahanan jika memenuhi syarat hukum guna mencegah pelaku mengulangi perbuatan, melarikan diri atau mengintimidasi saksi. Ketiga, senantiasa menempatkan kepentingan terbaik bagi anak korban di atas segala hal, memberikan pendampingan hukum dan psikososial sesuai Pasal 59 dan Pasal 69 Undang‑Undang Perlindungan Anak, serta melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak tahap awal. Keempat, menolak segala bentuk intervensi dari unsur adat, tokoh masyarakat, pejabat maupun kelompok lain yang berusaha menghentikan proses hukum dengan alasan damai semata. Kelima, menyampaikan perkembangan kasus secara berkala, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kalau kasus kekerasan terhadap anak cukup diselesaikan di meja musyawarah adat saja, lalu untuk apa negara membuat undang‑undang perlindungan anak. Aparat penegak hukum itu wakil negara, bukan wakil kepentingan kelompok. Tegakkan hukum apa adanya, demi anak itu, demi keadilan, dan agar tidak ada anak lain di Aceh Timur yang menjadi korban berikutnya, tegas Zubir Almas menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi maupun laporan perkembangan penanganan terkait dugaan kasus pemukulan terhadap anak berinisial IF oleh pelaku berinisial AH di Kecamatan Idi Tunong tersebut. Masyarakat luas terus memantau dan berharap aparat bertindak sesuai sumpah jabatan dan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Tgk leupi








