PUSKESMAS SIMPANG JAYA TAK KIBARKAN BENDERA, LANGGAR ATURAN UU NO 24 TAHUN 2009.

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue-Lingkaran Polri.Id” Pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan kantor pelayanan publik kembali disorot. Puskesmas Simpang Jaya, kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya, terpantau tidak mengibarkan bendera saat hari kerja” Jum’at 10 Juli 2026

 

Pantauan awak media di Puskesmas Simpang Jaya, tiang bendera di halaman depan tampak kosong. Padahal pengibaran bendera merupakan kewajiban sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan telah diatur dalam instruksi pemerintah.

 

Peraturan puskesmas wajib pasang Bendera Negara setiap hari. Aturan ini tertuang dalam undang – undang Nomor 24 tahun 2009. Tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara, serta lagu kebangsaan.

 

Jika mengibarkan Bendera Negara yang dalam kondisi, Rusak, Robek, luntur, kusut atau kusam adalah pelanggaran dan sanksinya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta. Jika merusak, menginjak – injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai atau merendahkan kehormatan bendera negara diancam Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta. Dan ini di atur dalam UU No 24 tahun 2009.

 

Selain sanksi pidana. Pimpinan Puskesmas ( kepala puskesmas) dapat di kenai sanksi administrasi atau sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS) karena kelalaian dalam.menjaga simbul negara.

 

Editor ” Ainon/ Aspi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ratusan Warga Semarakkan Bersih Desa Papar, 152 Tumpeng Warnai Tradisi Syukur dan Kebersamaan
MMA Gelar Alun-Alun Berbek Bersholawat dan Istighotsah Sambut Haul Kanjeng Jimat dan Grebeg Suro 1448 H
Meninjak  lanjuti kasus Sengketa Lahan Pamah: Polres Sergai Periksa Saksi Pelapor Dugaan Perusakan Barang Bukti oleh PT Cinta Raja.
DPW FRIC Sumsel Apresiasi Langkah Hukum Yang di Ambil Johan Kardinat Praperadilankan Penyidik Reskrim Polres Lahat
Mewakili Kapolri, Irjen Pol. Amur Chandra Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia di UNCOPS 2026
Cegah Begal danTawuran,Tim Presisi Polres Langkat Sisir Jalur Protokol Hingga Perbatasan
Wakapolres Langkat Hadiri Panen Raya Jagung Bersama Gapoktan Maju Bersama di Sei Bingai
Guna Menjaga Keamanan Wilayah, Polsek Padang Tualang Rutin Melaksanakan Patroli Obyek Vital Pada SPBU

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:38 WIB

Ratusan Warga Semarakkan Bersih Desa Papar, 152 Tumpeng Warnai Tradisi Syukur dan Kebersamaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:37 WIB

MMA Gelar Alun-Alun Berbek Bersholawat dan Istighotsah Sambut Haul Kanjeng Jimat dan Grebeg Suro 1448 H

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:03 WIB

Meninjak  lanjuti kasus Sengketa Lahan Pamah: Polres Sergai Periksa Saksi Pelapor Dugaan Perusakan Barang Bukti oleh PT Cinta Raja.

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:47 WIB

PUSKESMAS SIMPANG JAYA TAK KIBARKAN BENDERA, LANGGAR ATURAN UU NO 24 TAHUN 2009.

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:22 WIB

DPW FRIC Sumsel Apresiasi Langkah Hukum Yang di Ambil Johan Kardinat Praperadilankan Penyidik Reskrim Polres Lahat

Berita Terbaru