Suka Makmue-Lingkaran Polri.Id” Pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan kantor pelayanan publik kembali disorot. Puskesmas Simpang Jaya, kecamatan Tadu Raya kabupaten Nagan Raya, terpantau tidak mengibarkan bendera saat hari kerja” Jum’at 10 Juli 2026
Pantauan awak media di Puskesmas Simpang Jaya, tiang bendera di halaman depan tampak kosong. Padahal pengibaran bendera merupakan kewajiban sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan telah diatur dalam instruksi pemerintah.
Peraturan puskesmas wajib pasang Bendera Negara setiap hari. Aturan ini tertuang dalam undang – undang Nomor 24 tahun 2009. Tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara, serta lagu kebangsaan.
Jika mengibarkan Bendera Negara yang dalam kondisi, Rusak, Robek, luntur, kusut atau kusam adalah pelanggaran dan sanksinya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta. Jika merusak, menginjak – injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai atau merendahkan kehormatan bendera negara diancam Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta. Dan ini di atur dalam UU No 24 tahun 2009.
Selain sanksi pidana. Pimpinan Puskesmas ( kepala puskesmas) dapat di kenai sanksi administrasi atau sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil ( PNS) karena kelalaian dalam.menjaga simbul negara.
Editor ” Ainon/ Aspi








