Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pendudukan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Lingkaran Polri. Polres Bengkalis resmi menetapkan AM, Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, sebagai tersangka dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin.

 

Penetapan dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026. Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, yang masuk dalam Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. menjelaskan, penyidik menemukan adanya aktivitas penguasaan dan jual beli lahan di dalam kawasan konservasi tersebut.

 

“Tersangka diduga menjual lahan seluas 270 hektare dan 14 hektare kepada dua pihak. Transaksi itu menggunakan dokumen SKGR dengan keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan,” ujar Kapolres.

 

Dalam dokumen itu tercantum tanda tangan tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan dan dibubuhi cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.

 

Dari pemeriksaan, tersangka juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta yang ditransfer ke rekening pribadi.

 

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Kehutanan, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, koordinasi dengan JPU, pemeriksaan ahli, dan persiapan Tahap I.

 

“Penegakan hukum ini bentuk komitmen kami menjaga kelestarian hutan dan mencegah karhutla terulang di Bengkalis. Kami imbau masyarakat tidak melakukan transaksi lahan di kawasan hutan tanpa dasar hukum,” tegas AKBP Fahrian.

 

Kasus ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi yang sama.

Jhon (LP).

Facebook Comments Box

Editor : jhon.

Sumber Berita : #Humaspolresbengkalis.

Berita Terkait

DIDUGA DITIMBUN, POLRES SELAYAR AMANKAN 13 DRUM SOLAR DI BONTOHARU
PT Socfindo Kebun Seumanyam Berikan Penghargaan Jubilaris kepada 183 Karyawan Masa Kerja 25 Tahun
Tak terima di beritakan, oknum KS marahi, lecehkan wartawan, Kasek Terancam di LP kan, buntut dugaan pihak sekolah jadikan pasilitas pemerintah ajang berbisnis LKS.
VIRAL……SMP N1 GABA tamengkan “KOPERASI sekolah” jadikan fasilitas pemerintah, ajang berbisnis, oknum KS terancam di LP kan.
Kapolres Asahan Bangun Sinergi dengan Insan Pers, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas.
Polres Asahan Berhasil Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan.
Eks Panglima GAM Pimpin Pers Siber Indonesia Aceh
Kembangkan Kasus 65 Kg Sabu, Polres Bengkalis Sita 1 Ruko di Kelapapati

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

DIDUGA DITIMBUN, POLRES SELAYAR AMANKAN 13 DRUM SOLAR DI BONTOHARU

Sabtu, 12 September 2026 - 13:16 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Berikan Penghargaan Jubilaris kepada 183 Karyawan Masa Kerja 25 Tahun

Sabtu, 12 September 2026 - 11:03 WIB

Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pendudukan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Sabtu, 12 September 2026 - 09:53 WIB

Tak terima di beritakan, oknum KS marahi, lecehkan wartawan, Kasek Terancam di LP kan, buntut dugaan pihak sekolah jadikan pasilitas pemerintah ajang berbisnis LKS.

Sabtu, 12 September 2026 - 09:07 WIB

Kapolres Asahan Bangun Sinergi dengan Insan Pers, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas.

Berita Terbaru