Bengkalis – Lingkaran Polri. Polres Bengkalis resmi menetapkan AM, Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, sebagai tersangka dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Penetapan dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026. Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, yang masuk dalam Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. menjelaskan, penyidik menemukan adanya aktivitas penguasaan dan jual beli lahan di dalam kawasan konservasi tersebut.
“Tersangka diduga menjual lahan seluas 270 hektare dan 14 hektare kepada dua pihak. Transaksi itu menggunakan dokumen SKGR dengan keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan,” ujar Kapolres.
Dalam dokumen itu tercantum tanda tangan tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan dan dibubuhi cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.
Dari pemeriksaan, tersangka juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta yang ditransfer ke rekening pribadi.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Kehutanan, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, koordinasi dengan JPU, pemeriksaan ahli, dan persiapan Tahap I.
“Penegakan hukum ini bentuk komitmen kami menjaga kelestarian hutan dan mencegah karhutla terulang di Bengkalis. Kami imbau masyarakat tidak melakukan transaksi lahan di kawasan hutan tanpa dasar hukum,” tegas AKBP Fahrian.
Kasus ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi yang sama.
Jhon (LP).
Editor : jhon.
Sumber Berita : #Humaspolresbengkalis.







