DIDUGA DITIMBUN, POLRES SELAYAR AMANKAN 13 DRUM SOLAR DI BONTOHARU

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SELAYAR.LingkaranPolri.id- Polres Kepulauan Selayar melalui Unit II Tipidter Sat Reskrim, menemukan dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 2.600 liter di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat (11/9/2026) malam.

Temuan tersebut dilakukan sekitar pukul 19.45 Wita dalam rangkaian penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengidentifikasi pemilik BBM berinisial Diana, perempuan berusia 49 tahun yang berdomisili di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu.

Dari hasil penyelidikan, BBM tersebut diduga diperoleh dari seorang berinisial Ramli, pemilik Pertashop di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu. Solar tersebut dibeli dengan harga Rp9.000 per liter dan diperoleh setelah distribusi BBM pascakehadiran kapal tanker pada 2 September 2026.

Total BBM yang sebelumnya diperoleh mencapai 19 drum berwarna biru. Saat ditemukan petugas, tersisa 13 drum dalam kondisi terisi penuh dengan kapasitas masing-masing 200 liter, sehingga total solar yang ditemukan mencapai 2.600 liter.

BBM bersubsidi tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga Rp10.500 per liter. Berdasarkan hasil penyelidikan, pembelinya didominasi oleh nelayan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Dr. Sukarman, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul BBM tersebut serta mekanisme distribusinya hingga sampai kepada pemilik.

“Temuan ini masih kami dalami, khususnya terkait sumber BBM, proses perolehannya, serta dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada adanya pelanggaran,” ujar Iptu Dr. Sukarman.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.IK., S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BBM kepada subpenyalur harus dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan BPH Migas.

“Setiap penyaluran BBM ke subpenyalur harus sesuai dengan ketentuan BPH Migas. Harus disertai surat pengantar dari agen resmi, diketahui Tripika, serta jelas jenis dan jumlah BBM yang disalurkan,” tegas AKBP Didid Imawan.

Kapolres juga memerintahkan seluruh jajaran Kapolsek untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM di wilayah masing-masing.

“Para Kapolsek lakukan pengawasan terhadap setiap distribusi dan penjualan BBM di wilayahnya. Kita tindak jika ada penimbunan maupun pelanggaran lainnya,” kata Kapolres.

Polres Kepulauan Selayar memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak menerima.(Ucok Haidir )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT Socfindo Kebun Seumanyam Berikan Penghargaan Jubilaris kepada 183 Karyawan Masa Kerja 25 Tahun
Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pendudukan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Tak terima di beritakan, oknum KS marahi, lecehkan wartawan, Kasek Terancam di LP kan, buntut dugaan pihak sekolah jadikan pasilitas pemerintah ajang berbisnis LKS.
VIRAL……SMP N1 GABA tamengkan “KOPERASI sekolah” jadikan fasilitas pemerintah, ajang berbisnis, oknum KS terancam di LP kan.
Kapolres Asahan Bangun Sinergi dengan Insan Pers, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas.
Polres Asahan Berhasil Ungkap 5 Kilogram Lebih Sabu dan 285 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Diamankan.
Eks Panglima GAM Pimpin Pers Siber Indonesia Aceh
Kembangkan Kasus 65 Kg Sabu, Polres Bengkalis Sita 1 Ruko di Kelapapati

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:29 WIB

DIDUGA DITIMBUN, POLRES SELAYAR AMANKAN 13 DRUM SOLAR DI BONTOHARU

Sabtu, 12 September 2026 - 13:16 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Berikan Penghargaan Jubilaris kepada 183 Karyawan Masa Kerja 25 Tahun

Sabtu, 12 September 2026 - 11:03 WIB

Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pendudukan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Sabtu, 12 September 2026 - 09:53 WIB

Tak terima di beritakan, oknum KS marahi, lecehkan wartawan, Kasek Terancam di LP kan, buntut dugaan pihak sekolah jadikan pasilitas pemerintah ajang berbisnis LKS.

Sabtu, 12 September 2026 - 09:07 WIB

Kapolres Asahan Bangun Sinergi dengan Insan Pers, Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas.

Berita Terbaru