Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes Dani Saputra” Bedasarkan UU No 40 tahun 99 Tentang Pers Tidak Ada syarat Wajib Wartawan Harus Memiliki Sertifikat UKW”.

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh- Lingkaran Polri. Id” Atas pernyataan seorang oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) kabupaten Bogor yang menyebutkan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kopetensi Wartawan dapat di pidana, Hal ini mendapat kecaman dari berbagai ketua organisasi dan wartawan, karena keterangan tersebut sudah keluar dari UU Pers No 40 tahun 1999. Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes menilai pernyataan oknum tersebut tidak berdasarkan dasar hukum dan berpotensi akan menimbulkan kesalah pahaman atau kekeliruan di tengah masyarakat maupun di jangan insan Pers.

Menurut Dani Saputra bahwa berdasarkan UU Pers No 40 tahun 99 tentang Pers, tidak ada syarat wajib bagi wartawan harus memiliki sertifikat Uji Kompetendi Wartawan ( UKW ) agar di lindungi hukum.

Berdasarkan Putusan MK wartawan tidak bisa langsung di tuntut pidana atau digugat perdata atas karya jurnalistik yang di buatnya. Sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme. Hak Jawab. Hak Koreksi.

Jika wartawan naik yang UKW maupun yang tidak bila oknum wartawan melakukan tindakan di luar kerja Jurnalistik Seperti ” Memeras Narasumber, menyebarkan Hoaks di media sosial pribadi, atau melakukan pencemaran nama baik diluar koridor Pers” mereka bisa di proses secara hukum, Jadi pernyataan oknum yang menyatakan wartawan tanpa UKW dapat di penjara,justru pernyataan itu bertolak belakang dengan UU Pers No 40 tahun 99. Saya berharap kepada seluruh wartawan yang tidak UKW tidak takut, karena UKW bukan suatu sarat kewajiban bagi wartawan, Tetaplah semangat, dan pernyataan telah mencoreng nama baik organisasi tersebut” Sebutnya

Editor : AINON

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satu Tewas dalam Kecelakaan Dua Motor di Jalan Bantan Bengkalis.
SMP Negeri 6 Kuala Desa Padang Rubik Gelar Sosialisasi Jam Nol Bersama Wali Murid
Polda Riau Luncurkan “Riau Cerah Presisi” Strategi Baru Penanganan Karhutla Berbasis Data, Kolaborasi, dan Aksi Nyata.
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Karhutla di Pangkalan Libut, Diduga Kelola Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi.
MBG Lebih Tepat Dikelola SPPG, Bukan Kantin Sekolah
Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pengganti Kantin Sekolah Perlu Pengelolaan Khusus  
BERJIBAKU 5 JAM, TIM GABUNGAN PADAMKAN API DI LAHAN GAMBUT TALANG MUANDU
Percepat Penanganan, Reskrim Polres Selayar Gelar Perkara 9 Kasus Sekaligus, 8 Lanjut Sidik

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:35 WIB

Satu Tewas dalam Kecelakaan Dua Motor di Jalan Bantan Bengkalis.

Jumat, 11 September 2026 - 14:39 WIB

SMP Negeri 6 Kuala Desa Padang Rubik Gelar Sosialisasi Jam Nol Bersama Wali Murid

Jumat, 11 September 2026 - 12:01 WIB

Polda Riau Luncurkan “Riau Cerah Presisi” Strategi Baru Penanganan Karhutla Berbasis Data, Kolaborasi, dan Aksi Nyata.

Jumat, 11 September 2026 - 11:17 WIB

Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Karhutla di Pangkalan Libut, Diduga Kelola Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Produksi.

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Bukan Pengganti Kantin Sekolah Perlu Pengelolaan Khusus  

Berita Terbaru