ACEH UTARA – Lingkaran polri.id
Pekerjaan jalan di Alue Luehop Kecamatan Cot Girek ini nyaris seolah dikerjakan dalam kegelapan. Sama sekali tidak ada papan informasi proyek yang dipasang untuk memberi tahu masyarakat. Saat kami turun langsung ke lokasi, petugas pengawas tidak terlihat batang hidungnya. Sabtu 11 Juli 2026.
Belum cukup sekadar tertutup rapat dari informasi, warga kini harus menelan pahitnya dampak pekerjaan ini. Kendaraan pengangkut material proyek hilir mudik tak henti-hentinya. Debu beterbangan ke mana-mana, menebal hingga jalan raya yang biasa dilalui warga pun nyaris tak tampak lagi. Pernapasan terganggu, aktivitas lumpuh, dan kenyamanan hidup dirampas. Pertanyaan warga meledak: Kenapa jalan tidak pernah disiram air selama pekerjaan berlangsung? Apakah kepentingan warga tidak ada harganya sama sekali?
Pekerjaan ini di duga mencoreng aturan yang berlaku: 1. Pasal 110 Ayat 1 PP No 22 Tahun 2024 mewajibkan papan informasi proyek terpasang jelas. Aturan ini dilanggar mentah-mentah. 2. Pasal 16 UU No 14 Tahun 2008 menuntut keterbukaan informasi publik. Di sini, hak warga ditutup rapat. 3. Pasal 37 Permen PUPR No 07/PRT/M/2019 mewajibkan pengawas hadir memantau jalannya pekerjaan. Kenyataan di lapangan menampik ketentuan ini. 4. Kelalaian melakukan pengendalian debu yang melanggar aturan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar lokasi proyek.
Tanpa papan informasi, tanpa pengawas, dan tanpa peduli keselamatan warga, siapa yang bisa menjamin dana rakyat tidak melayang? Siapa yang menjamin pekerjaan ini tidak asal jadi? Masyarakat berhak tahu, dan berhak menuntut pelanggaran ini ditindak tegas. Pihak berwenang tidak boleh diam saja, harus segera turun tangan menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian mencurigakan ini.
Tgk leupi








