Jalan Alue Luehop Cot Girek Aceh Utara: Proyek Gelap Tanpa Aturan, Warga Menderita Tertimbun Debu

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA – Lingkaran polri.id

Pekerjaan jalan di Alue Luehop Kecamatan Cot Girek ini nyaris seolah dikerjakan dalam kegelapan. Sama sekali tidak ada papan informasi proyek yang dipasang untuk memberi tahu masyarakat. Saat kami turun langsung ke lokasi, petugas pengawas tidak terlihat batang hidungnya. Sabtu 11 Juli 2026.

 

Belum cukup sekadar tertutup rapat dari informasi, warga kini harus menelan pahitnya dampak pekerjaan ini. Kendaraan pengangkut material proyek hilir mudik tak henti-hentinya. Debu beterbangan ke mana-mana, menebal hingga jalan raya yang biasa dilalui warga pun nyaris tak tampak lagi. Pernapasan terganggu, aktivitas lumpuh, dan kenyamanan hidup dirampas. Pertanyaan warga meledak: Kenapa jalan tidak pernah disiram air selama pekerjaan berlangsung? Apakah kepentingan warga tidak ada harganya sama sekali?

 

Pekerjaan ini di duga mencoreng aturan yang berlaku: 1. Pasal 110 Ayat 1 PP No 22 Tahun 2024 mewajibkan papan informasi proyek terpasang jelas. Aturan ini dilanggar mentah-mentah. 2. Pasal 16 UU No 14 Tahun 2008 menuntut keterbukaan informasi publik. Di sini, hak warga ditutup rapat. 3. Pasal 37 Permen PUPR No 07/PRT/M/2019 mewajibkan pengawas hadir memantau jalannya pekerjaan. Kenyataan di lapangan menampik ketentuan ini. 4. Kelalaian melakukan pengendalian debu yang melanggar aturan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar lokasi proyek.

 

Tanpa papan informasi, tanpa pengawas, dan tanpa peduli keselamatan warga, siapa yang bisa menjamin dana rakyat tidak melayang? Siapa yang menjamin pekerjaan ini tidak asal jadi? Masyarakat berhak tahu, dan berhak menuntut pelanggaran ini ditindak tegas. Pihak berwenang tidak boleh diam saja, harus segera turun tangan menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian mencurigakan ini.

 

 

Tgk leupi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Audit Kinerja Itwasum Polri, Administrasi Polres Pagar Alam Dinilai Baik dan Akuntabel*
Patroli Humanis di Eko Wisata Tangkahan, Polsek Padang Tualang Imbau Pengunjung Utamakan Keselamatan
Terkait pemberitaan sebelumnya, Sales lima (5) Rokok ilegal kepergok tim wartawan, BEA CUKAI dan APH wilayah Hukum TUBA diminta segera ambil sikap Tegas.
Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes Dani Saputra” Bedasarkan UU No 40 tahun 99 Tentang Pers Tidak Ada syarat Wajib Wartawan Harus Memiliki Sertifikat UKW”.
Kapolsek Baru Darul Makmur – Polres Nagan Raya Berjibaku Pimpin Pemadaman Karhutla Di Lahan PT GSM.
Kecelakaan Maut Truk Fuso Diduga Rem Blong Terjang Kendaraan Dan Warung Di Kotapinang, Belasan Korban Berjatuhan 2 Tewas.
Turnamen Bola Voli Piala GRIB Jaya 2026 Resmi Dimulai, 48 Tim Siap Perebutkan Gelar Juara
Jumat Berkah Polsek Kuala, Berbagi Nasi Kotak Sambil Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:48 WIB

Jalan Alue Luehop Cot Girek Aceh Utara: Proyek Gelap Tanpa Aturan, Warga Menderita Tertimbun Debu

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:57 WIB

Audit Kinerja Itwasum Polri, Administrasi Polres Pagar Alam Dinilai Baik dan Akuntabel*

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Patroli Humanis di Eko Wisata Tangkahan, Polsek Padang Tualang Imbau Pengunjung Utamakan Keselamatan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:24 WIB

Terkait pemberitaan sebelumnya, Sales lima (5) Rokok ilegal kepergok tim wartawan, BEA CUKAI dan APH wilayah Hukum TUBA diminta segera ambil sikap Tegas.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:07 WIB

Pimpinan Umum Media Nasional Mitra Mabes Dani Saputra” Bedasarkan UU No 40 tahun 99 Tentang Pers Tidak Ada syarat Wajib Wartawan Harus Memiliki Sertifikat UKW”.

Berita Terbaru