JAKARTA -LINGKARAN POLRI.ID
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara PW FRN, Agus Flores, mendesak Kapolda Riau segera mencopot Kapolsek Kerumutan dan mengevaluasi seluruh personelnya. Desakan keras itu muncul setelah diduga kuat Polsek Kerumutan mengabaikan laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 terkait aktivitas pemuatan kayu olahan yang diduga hasil illegal logging di Pelabuhan Tasik Pematang Tengah, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
“Ini sudah keterlaluan. Masyarakat sudah beritikad baik lapor lewat 110. Tapi laporan terkait aktivitas pemuatan kayu olahan yang diduga ilegal di Pelabuhan Tasik Pematang Tengah diabaikan. Wibawa Polri dipertaruhkan di sini,” tegas Agus Flores kepada wartawan di Jakarta, Rabu 15/07/2026.
Menurut Agus, Call Center 110 adalah layanan resmi Polri untuk respon cepat gangguan kamtibmas. Jika laporan dugaan tindak pidana kehutanan saja tidak ditindaklanjuti, maka kepercayaan publik kepada Polri akan runtuh.
PW FRN menilai pengabaian itu berpotensi melanggar 3 aturan sekaligus:
1. Perkapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Call Center 110 – kewajiban merespon laporan masyarakat
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H – pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH– perusakan lingkungan
Untuk itu PW FRN melayangkan 4 tuntutan resmi kepada Kapolda Riau:
1. Copot Kapolsek Kerumutan dan periksa oleh Propam
2. Evakuasi dan mutasi personel Polsek Kerumutan yang bertugas saat laporan 110 masuk untuk dimintai keterangan
3. Bentuk Tim Khusus gabungan Polda Riau, Gakkum LHK dan BBKSDA untuk sidak dan menindak di Pelabuhan Tasik Pematang Tengah
4. Usut tuntas jaringan pemasaran kayu olahan yang diduga ilegal
“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau pembeking. Kami minta Kapolda Riau bersikap tegas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Agus.
PW FRN Riau juga menyatakan siap menyerahkan bukti berupa rekaman panggilan 110, dokumentasi foto, video, dan titik lokasi kejadian kepada Propam Polda Riau dan Itwasda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Agus menutup pernyataannya dengan penegasan: Kapolsek harus diganti dan personel Polsek Kerumutan harus dievaluasi karena tindakan mereka sudah mencoreng nama baik institusi Polri. (Tim)








