KEDIRI (Jatim), Lingkaranpolri.id – Kevin Silitonga.
Rabu, 29 Juli 2026 – Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik sepatu di Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali mencuat. Salah seorang pemilik lahan, Muhsin Yusuf, mengaku hingga kini belum menerima pelunasan sisa pembayaran atas lahan miliknya seluas 529 ru, meski menurut dokumen yang dimilikinya pelunasan dijanjikan selesai pada Januari 2026.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada Lingkaranpolri.id, pembayaran atas lahan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali dengan nilai keseluruhan sekitar Rp3 miliar. Namun, Muhsin menyebut masih terdapat sisa pembayaran yang hingga kini belum diterimanya.
Muhsin menuturkan, dirinya telah beberapa kali berupaya meminta kejelasan mengenai penyelesaian pembayaran tersebut. Namun hingga saat ini, menurut pengakuannya, belum ada kepastian mengenai pelunasan sebagaimana yang dijanjikan.
Selain itu, Muhsin mengaku lahan miliknya diduga telah dimanfaatkan dengan ditanami jagung, padahal menurutnya proses pembayaran belum diselesaikan secara penuh.
Sebagai bentuk keberatan, Muhsin memasang plang bertuliskan “Tanah Ini Masih Dalam Sengketa” di lokasi lahan. Ia juga telah memberikan surat kuasa pendampingan kepada Mick Sulistyo bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) guna mendampingi penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kepada Lingkaranpolri.id, Muhsin menjelaskan bahwa selama proses pembebasan lahan dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan pihak pembeli. Menurutnya, seluruh komunikasi berlangsung melalui pihak kedua atau mediator.
“Saya tidak pernah bertemu langsung dengan pihak pembeli. Semua informasi yang saya terima hanya melalui pihak kedua,” ujar Muhsin.
Muhsin juga mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah pemilik lahan lainnya telah menerima pelunasan. Sementara dirinya, menurut pengakuannya, masih menunggu penyelesaian hak yang belum dipenuhi.
“Kalau memang benar yang lain sudah menerima pelunasan, saya hanya meminta hak saya juga segera diselesaikan sesuai kesepakatan. Saya berharap ada itikad baik dan kepastian hukum agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.
Sementara itu, Forum Komunikasi Wartawan Kediri Raya (FKWK) bersama LPKNI menyatakan telah menerima surat kuasa dari Muhsin untuk melakukan pendampingan serta menghimpun dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Perkara ini diharapkan mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kediri, DPRD Kab. Kediri, Kantor ATR/BPN Kab. Kediri, Polres Kediri, Kejaksaan Negeri Kab. Kediri, Kodim 0809/Kediri, serta instansi terkait agar proses pembebasan lahan berjalan secara transparan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak seluruh pihak.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang didukung alat bukti yang sah, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Lingkaranpolri.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari pihak pembeli, mediator, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan tersebut. Redaksi akan memuat tanggapan tersebut secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Kaperwil Jatim/Lingkaranpolri.id )
Penulis : Kevin Silitonga








