Bengkalis – Lingkaran Polri.id Unit Reskrim Polsek Pinggir mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak pidana perambahan hutan di areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan. S.I.K., M.Si. pada hari Jumat 28/08/2026 membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.
Kapolsek menjelaskan, kasus bermula Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 11.39 WIB. Saat itu sejumlah saksi yang sedang berpatroli di areal konsesi mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan.
Menerima laporan, saksi kemudian mendatangi lokasi asal suara. Setibanya di titik tersebut, petugas menemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw.
Dari pemeriksaan awal, salah seorang terduga berinisial P, 60, mengaku melakukan pekerjaan itu atas perintah terduga lainnya berinisial J, 57, dengan alasan untuk membersihkan lahan.
Atas temuan itu, kedua terduga bersama barang bukti diamankan. Peristiwa kemudian dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan, Kompol Agung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, dan koordinasi dengan pihak terkait termasuk BPKH.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian menangkap P dan J. Dalam pemeriksaan awal keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di lokasi tersebut.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu ( 1 ) unit mesin potong kayu chain saw, tiga ( 3 ) batang kayu bekas potongan chain saw, satu ( 1 ), rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013, satu ( 1 ) lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi
Kompol Agung menegaskan pengungkapan ini merl
upakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan atau perambahan kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan upaya pencegahan untuk menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” ujar Kompol Agung.
Ia menambahkan, pembukaan dan penebangan secara ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan hutan serta meningkatkan risiko kebakaran, terutama pada kondisi cuaca panas dan curah hujan rendah.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga diproses berdasarkan Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah.
Polsek Pinggir mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan, pembukaan, maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan.
jhon (LP)







