Bengkalis Riau – Lingkaran Polri. Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir resmi menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 10 September 2026.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si. mengatakan, kasus ini bermula dari penanganan karhutla pada Rabu, 2 September 2026 di Jalan Pemda Mandar RT 001 RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.
“Saat pengecekan lokasi kebakaran, petugas menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di areal yang terbakar. Kami kemudian berkoordinasi dengan BPKH Riau untuk memastikan status kawasan,” ujar Kompol Agung.
Hasil telaah BPKH Riau menyatakan lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi. Dari penyelidikan, diketahui J diduga mengelola kebun sawit dan mendirikan pondok di lahan seluas sekitar 2,5 hektare tanpa izin yang sah. J juga diduga baru melakukan pemanenan sekitar satu bulan sebelum ditemukan petugas.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler Android merek VIVO.
Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP ke JPU, serta melakukan pemeriksaan ahli forensik dan perkebunan.
“Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas aktivitas ilegal di kawasan hutan dan memperkuat upaya pencegahan karhutla di Kabupaten Bengkalis. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Kompol Agung.
jhon ( LP )
Penulis : jhon
Editor : jhon
Sumber Berita : Humas Polres Bengkalis.








