Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pendudukan Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Sabtu, 12 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkalis – Lingkaran Polri. Polres Bengkalis resmi menetapkan AM, Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, sebagai tersangka dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin.

 

Penetapan dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026. Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, yang masuk dalam Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. menjelaskan, penyidik menemukan adanya aktivitas penguasaan dan jual beli lahan di dalam kawasan konservasi tersebut.

 

“Tersangka diduga menjual lahan seluas 270 hektare dan 14 hektare kepada dua pihak. Transaksi itu menggunakan dokumen SKGR dengan keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan,” ujar Kapolres.

 

Dalam dokumen itu tercantum tanda tangan tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan dan dibubuhi cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.

 

Dari pemeriksaan, tersangka juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta yang ditransfer ke rekening pribadi.

 

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Kehutanan, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan, koordinasi dengan JPU, pemeriksaan ahli, dan persiapan Tahap I.

 

“Penegakan hukum ini bentuk komitmen kami menjaga kelestarian hutan dan mencegah karhutla terulang di Bengkalis. Kami imbau masyarakat tidak melakukan transaksi lahan di kawasan hutan tanpa dasar hukum,” tegas AKBP Fahrian.

 

Kasus ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi yang sama.

Jhon (LP).

Facebook Comments Box

Editor : jhon.

Sumber Berita : #Humaspolresbengkalis.

Berita Terkait

Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Kecamatan Stabat
Mantan Keuchik Ujung Tanjung: Pemimpin Tidak Boleh Menyakiti Hati Warga, Kritik Harus Dijawab dengan Kinerja
Yusni Yusuf ” Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum Memperkuat Ukhuwah Islamiyah
Pertemuan yang Lahir di Tengah Bencana, Lalu Kembali Dipertemukan Dalam Suasana Penuh Kehangatan
REVITALISASI SD NEGERI 4 TANAH JAMBO AYE TANPA HELM TANPA BODY HARNESS NYAWA PEKERJA DIABAIKAN SECARA TERANG TERANGAN
Lagi-Lagi Pekerja Refit SDN 4 Tanah Jambore Aye Disorot, APK Diduga Tak Dihiraukan
Kapolsek Rantau Rasau Menghadiri pengajian umum dan Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Di Mesjit Muhamaddiyah AL,HIKMAH
Ketua Pimpinan Cabang Muamadiyah Rantau Rasau Kec Rantau Rasau Kabupaten, Tanjab Timur Jambi Laksanakan Pengajian Umum Dan maulut Nabi jumat 11/9/2026

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 17:56 WIB

Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Kecamatan Stabat

Minggu, 13 September 2026 - 17:46 WIB

Mantan Keuchik Ujung Tanjung: Pemimpin Tidak Boleh Menyakiti Hati Warga, Kritik Harus Dijawab dengan Kinerja

Minggu, 13 September 2026 - 17:02 WIB

Yusni Yusuf ” Maulid Nabi Muhammad SAW Jadi Momentum Memperkuat Ukhuwah Islamiyah

Sabtu, 12 September 2026 - 21:25 WIB

Pertemuan yang Lahir di Tengah Bencana, Lalu Kembali Dipertemukan Dalam Suasana Penuh Kehangatan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:47 WIB

REVITALISASI SD NEGERI 4 TANAH JAMBO AYE TANPA HELM TANPA BODY HARNESS NYAWA PEKERJA DIABAIKAN SECARA TERANG TERANGAN

Berita Terbaru