DEWANTARA — Lingkaran polri.id
Pekerjaan revitalisasi SMP Negeri 3 Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena keramik baru yang dipasang di teras depan, tetapi karena pekerjaan tersebut kemudian dibongkar kembali setelah persoalan itu menjadi perhatian publik. Jumat 25/9/2026.
Pantauan awak media di lokasi menemukan adanya pekerjaan pemasangan keramik baru di atas permukaan keramik lama. Saat dikonfirmasi sebelumnya melalui sambungan WhatsApp, Kepala SMP Negeri 3 Dewantara membenarkan bahwa keramik baru sempat dipasang di atas keramik lama.
Namun, setelah persoalan tersebut mencuat, keramik yang baru dipasang justru dibongkar kembali.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa pekerjaan yang akhirnya harus dibongkar tersebut sempat dikerjakan sejak awal? Siapa yang menginstruksikan pemasangan? Siapa yang mengawasi? Dan atas dasar teknis apa pekerjaan itu sempat dilakukan?
Kepala SMPN 3 Dewantara, Muhadar, dalam klarifikasinya yang diberitakan media pada 24 September 2026 menyatakan bahwa pemasangan keramik tersebut dilakukan oleh tukang, tetapi tidak disetujui pihak sekolah dan langsung diperintahkan untuk dibongkar. Ia juga menyebut pekerjaan revitalisasi masih berlangsung dan keramik akan dipasang kembali sesuai teknis.
Jika benar pekerjaan tersebut sejak awal tidak disetujui, maka pertanyaan berikutnya justru semakin penting: mengapa pekerjaan yang tidak disetujui bisa sampai dikerjakan?
Sebaliknya, jika pemasangan tersebut sebelumnya memang dianggap diperbolehkan berdasarkan arahan konsultan, mengapa kemudian harus dibongkar dan dikerjakan ulang?
Di sinilah persoalan tidak boleh berhenti pada alasan “kesalahan tukang”.
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan pekerjaan yang memiliki dokumen perencanaan, pengawasan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Dalam dokumen P2SP program revitalisasi 2026 yang tersedia secara publik, pelaksanaan pekerjaan disebut harus mengacu pada dokumen perencanaan, sementara progres pekerjaan juga harus dihitung dan dilaporkan bersama pengawas.
Karena itu, pembongkaran pekerjaan yang baru saja dipasang perlu dijelaskan secara terbuka.
Apakah ini murni kesalahan teknis di lapangan? Apakah terjadi miskomunikasi antara tukang, pelaksana, konsultan dan pihak sekolah? Atau ada persoalan pengawasan yang lebih serius?
Publik juga berhak mengetahui siapa yang menanggung konsekuensi pekerjaan ulang tersebut. Sebab apabila material dan tenaga kerja sudah digunakan untuk memasang kemudian dibongkar kembali, tentu terdapat penggunaan waktu, tenaga dan material yang perlu dipertanggungjawabkan dalam administrasi pekerjaan.
Jangan sampai pekerjaan dibongkar, dipasang kembali, lalu persoalannya dianggap selesai tanpa pernah diketahui mengapa kesalahan itu bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.
Terlebih, pemerintah pusat menyatakan program revitalisasi satuan pendidikan ditujukan untuk memastikan sekolah menjadi ruang belajar yang aman dan layak, dengan pelaksanaan rehabilitasi sekolah di Aceh ditargetkan tuntas pada 2026.
Maka, persoalan di SMP Negeri 3 Dewantara layak menjadi perhatian pengawas program.
Inspektorat Aceh Utara dan Dinas Pendidikan perlu turun langsung ke lokasi. Inspektorat sendiri memiliki fungsi pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian dalam pelaksanaan pengawasan pemerintahan daerah.
Pemeriksaan tidak perlu diarahkan untuk mencari kesalahan seseorang sejak awal. Yang dibutuhkan adalah membuka fakta secara terang:
Siapa yang memerintahkan pemasangan keramik?
Apa dasar teknis pemasangan di atas keramik lama?
Apakah konsultan benar-benar memberikan persetujuan?
Apakah persetujuan tersebut tertulis atau hanya secara lisan?
Siapa pengawas pekerjaan saat pemasangan berlangsung?
Mengapa pekerjaan kemudian diperintahkan untuk dibongkar?
Siapa yang menanggung material dan biaya pekerjaan ulang?
Apakah pekerjaan yang dibongkar tersebut pernah dicatat sebagai progres pekerjaan?
Inilah yang harus dijawab.
Jangan sampai publik hanya melihat keramik yang dibongkar, tetapi tidak pernah mengetahui proses di balik pemasangan dan pembongkarannya.
Sebab persoalannya bukan sekadar keramik lama dan keramik baru.
Persoalannya adalah transparansi, pengawasan, kualitas pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Jika memang hanya kesalahan teknis tukang, jelaskan secara terbuka.
Jika memang ada kelalaian pengawasan, perbaiki dan pertanggungjawabkan.
Dan jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan, maka pihak yang berwenang harus menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.
Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik pekerjaan revitalisasi SMP Negeri 3 Dewantara.
Tgk leupi








