SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028 Segera Dibuka, 100 Persen Beasiswa

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ( Jatim ), Media Nasional Lingkaranpolri.id – Kesempatan bagi para siswa SMP berprestasi untuk melanjutkan pendidikan di SMA Kemala Taruna Bhayangkara (SMA KTB) kembali dibuka. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2027/2028 akan dimulai pada 28 September hingga 28 Oktober 2026.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., mengajak para siswa SMP di Kabupaten Nganjuk yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Kami mengajak para pelajar di Kabupaten Nganjuk yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. SMA Kemala Taruna Bhayangkara tidak hanya memberikan pendidikan akademik, tetapi juga pembentukan karakter, kedisiplinan dan nilai-nilai Kebhayangkaraan. Terlebih, program pendidikan ini memberikan beasiswa 100 persen bagi murid yang diterima,” ujar Kapolres Nganjuk.

Menurutnya, kesempatan tersebut dapat menjadi salah satu pilihan bagi generasi muda untuk mendapatkan pendidikan berkualitas sekaligus membangun karakter dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

SMA Kemala Taruna Bhayangkara merupakan sekolah berasrama yang menerapkan kurikulum internasional dengan penguatan nilai-nilai Kebhayangkaraan. Seluruh murid yang diterima mendapatkan beasiswa 100 persen.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman s.id/SPMBKTB27-28. Calon peserta diminta menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya kartu atau bukti NISN, kartu identitas, rapor SMP semester 1 sampai 4, serta dokumen pendukung lainnya.

Dokumen tambahan yang dapat disiapkan meliputi surat rekomendasi kepala sekolah atau guru, slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua/wali, tagihan atau token listrik tiga bulan terakhir, foto rumah sesuai alamat domisili, surat pernyataan pendaftaran, hasil tes IQ, serta sertifikat prestasi atau bukti medali bagi yang memiliki.

Untuk persyaratan umum, calon murid harus beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehat jasmani dan rohani, serta belum genap berusia 17 tahun pada 1 Juli 2027. Selain itu, calon murid harus bersedia tinggal di asrama sekolah selama tiga tahun masa studi.

Sementara persyaratan khusus, calon peserta harus memiliki nilai minimal 80 pada skala 100 atau 8,0 pada skala 10 untuk tiga mata pelajaran, yakni Matematika, IPA dan Bahasa Inggris, pada semester 1 sampai semester 4.

Tahapan seleksi berlangsung secara bertahap. Setelah masa pendaftaran, peserta mengikuti Tryout NST 1 (TPA) secara online pada 14-15 November 2026, dilanjutkan NST 1 (TPA) pada 12-13 Desember 2026.

Hasil NST 1 dijadwalkan diumumkan secara online pada 24 Desember 2026. Selanjutnya peserta mengikuti Tryout NST 2 (Tes Mata Pelajaran) pada 16 Januari 2027 dan NST 2 secara on site pada 23 Januari 2027 di Polda pilihan saat pendaftaran.

Pengumuman hasil NST 2 dijadwalkan pada 8 Februari 2027, kemudian peserta yang lolos akan mengikuti Seleksi Terpusat secara on site di SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Gunung Sindur, pada Maret 2027.

Kapolres menambahkan, pihaknya berharap informasi mengenai SPMB tersebut dapat diketahui para siswa dan orang tua sehingga kesempatan memperoleh pendidikan di SMA Kemala Taruna Bhayangkara dapat dimanfaatkan dengan baik.

“Silakan persiapkan persyaratan dan ikuti seluruh tahapan seleksi sesuai jadwal. Semoga kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh putra-putri terbaik Nganjuk untuk meraih prestasi dan mengembangkan potensi diri,” pungkasnya.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, tahapan seleksi dan pendaftaran dapat diakses melalui laman s.id/SPMBKTB27-28.(acha)

( Puji Yatemi / Lingkaranpolri.id )

Facebook Comments Box

Penulis : Puji Yatemi

Berita Terkait

4 Jam Operasi Polsek Pinggir: Dari Kontrakan Muara Basung Hingga Kandis, 5 Pengedar Sabu Diringkus.
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta
Ada apa dengan KCD XI ,!!??? Bokbrok nya pelayanan dan pengawasan KCD XI garut dipertanyakan
PROYEK Rp1,66 MILIAR GARUT MARKET CITY TERKESAN MOLOR, PUPR GARUT JANGAN TUTUP MATA! APH DIMINTA TURUN TANGAN
Kapolres Pelalawan Ngopi Bareng 30 Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
WOW! P2S Ngaku Dapat Lampu Hijau Dari Dinas Untuk Garap Proyek Tanpa Anggaran, DINAS: STOP, ITU SESAT!
Polres Asahan Gelar Operasi Sarang Narkoba Di Kisaran Timur, Berhasil Diamankan Seorang Pria Dan Sita Diduga Sabu 2 Gram  
Agenda rapat paripurna : • Rapat paripurna laporan pansus pad BATU BARA , LINGKARAN POLRI. A. Waktudantempat : 1. Hari : senin 2. Tanggal : 19 oktober 2026 3. Pukul : 10.00 wib s/d selesai 4. Tempat : ruang rapat paripurna dprd kab.batu bara B. Turuthadir : 1. Wakil ketua dprd bapak nurhaji 2. Bupati kab. Batu bara yang diwakilkan oleh staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik bapak ruby anto sari siboro,st.,m.si 3. Plt sekretaris dprd kab. Batu bara yang di wakilkan oleh kabag persidangan dan perundang-undangan bapak herryawan,st.,m,si 4. Seluruh anggota dprd kab. Batu bara 5. Opd dan unsur forkopimda kab. Batu bara Dibacakan oleh : BAPAK H.ROHADI,SP.,MH 1. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk membentuk tim percepatan pad dengan menempatkan personil atau aparatur sipil negara (asn) yang memiliki integritas tinggi pada bidang-bidang yang berkontribusi dalam menghasilkan pad, mengingat masih besar potensi pad kabupaten batu bara yang belum tergali secara baik dan benar. Hal ini dikarenekan pendapatan asli daerah (pad) merupakan indikator kemandirian fiskal suatu daerah otonom, 2. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara agar melakukan optimalisasi pad dengan cara intensifikasi masih berpeluang, karena masih banyak perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pad kabupaten batu bara. Hal ini bisa terjadi karena asn yang ditugaskan di bidang penggalian pad belum menguasai secara baik dan benar tentang seluk beluk perusahaan wajib pajak dan retribusi daerah. Kondisi ini diperparah lagi dengan sikap pimpinan perusahaan yang kurang terbuka dan cenderung mempersulit apabila dimintai data tentang perusahaan. 3. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada satuan kerja perangkat daerah (skpd) yang menjadi penanggung jawab penggalian pad hendaknya bisa saling berkoordinasi dan bertukar informasi tentang kondisi perusahaan yang menjadi target pad, sehingga tidak timbul kesan bahwa antar skpd saling lempar tanggung jawab. Kondisi seperti ini sangat menguntungkan bagi perusahaan, karena yang namanya perusahaan pasti berusaha agar mendapat keuntngan yang sebesar-besarnya dengan meminimalisir pengeluaran. 4. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar mengevaluasi dengan memisahkan pbb-p2 dengan pbb-p5. 5. Secara umum, beberapa sumber pad kabupaten batu bara yang harus digali dari perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara secara terus-menerus, antara lain : a) Memperbaharui ijin usaha, karena perusahaan pengolahan terus mengalami ekspansi produksi. b) Memisahkan pengurusan ijin budi daya dengan ijin pengolahan, sehingga jelas mana kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat dan mana kewajiban mereka kepada pemerintah daerah. c) Pajak parkir kenderaan yang dikelola perusahaan, seperti indomaret, alpha mart, alpha midi, rsu bidadari, dan perusahaan swasta lainnya di kabupaten batu bara. d) Opsen pkb dan bea balik nama kenderaan bermotor yang beroperasi di kabupaten batu bara tetapi masih menggunakan tanda nomor kenderaan bermotor dan nomor seri kenderaan bermotor daerah lain, wajib disegerakan untuk balik nama ke plat nomor kendaraan daerah pemerintahan kabupaten batu bara. e) Retribusi persetujuan bangunan gedung, karena banyak perusahaan yang terus menambah struktur bangunan gedung dan jalan yang berada di kompleks perusahaan tetapi belum memiliki imb/pbg f) Tarif pbb-p2 dinaikkan secara bertahap kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah pemerintahan kabupaten batu bara. g) Sertifikat laik fungsi (slf), karena banyak struktur bangunan gedung seperti pabrik dan perumahan karyawan di lingkungan perusahaan yang belum mengurus slf dan memperbaharui slf secara regular. 6. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara harus memberikan perhatian serius kepada perusahaan yang berada di kawasan industri kuala tanjung, karena perusahan yang berada di kawasan tersebut, terus berekspansi mengembangkan usahanya, 7. Pt. Perusahaan listrik negara (pln). Pt. Pln harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten batu bara, khususnya badan pendapatan daerah kabupaten batu bara. Mengingat besaran pad yang diterima pemerintah kabupaten batu bara dari pt. Pln dalam bentuk pbjt/ppj sudah terukur besarannya sesuai peraturan daerah. ( WILMAR SIREGAR ). Hormat kami Humas DPRD kab. Batubara.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:14 WIB

4 Jam Operasi Polsek Pinggir: Dari Kontrakan Muara Basung Hingga Kandis, 5 Pengedar Sabu Diringkus.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Ada apa dengan KCD XI ,!!??? Bokbrok nya pelayanan dan pengawasan KCD XI garut dipertanyakan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:23 WIB

PROYEK Rp1,66 MILIAR GARUT MARKET CITY TERKESAN MOLOR, PUPR GARUT JANGAN TUTUP MATA! APH DIMINTA TURUN TANGAN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Pelalawan Ngopi Bareng 30 Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru