100 Hari Kerja Kapolres Nagan Raya: AKBP Muhammad Taufiq Tegaskan Perang terhadap Narkoba hingga ke Akar-Akarnya

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Komitmen pemberantasan narkotika menjadi salah satu fokus dalam program 100 hari kerja Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. Upaya tersebut diarahkan tidak hanya pada pengguna, tetapi juga membongkar jaringan dan mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya” Rabu 07 Oktober 2026

Kapolres Nagan Raya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial. Karena itu, pihaknya akan memperkuat langkah bersama Satresnarkoba dan seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pencegahan, pengungkapan serta penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

“Kegiatan ini kami lakukan bersama Kasatresnarkoba dan seluruh Kapolsek untuk mendukung program 100 hari kerja. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Siapapun akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Muhammad Taufiq.

Menurutnya, perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Polisi tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan informasi dari masyarakat di tingkat desa.

Karena itu, Kapolres mengajak para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama serta seluruh masyarakat Nagan Raya agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Saya meminta kepada para kepala desa dan masyarakat apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba,” ujarnya.

Kapolres menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah preventif melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Komitmen tersebut sejalan dengan misi Polres Nagan Raya yang mencakup pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba serta berbagai bentuk kriminalitas.

Secara hukum, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika memiliki konsekuensi pidana serius. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur berbagai bentuk tindak pidana narkotika, termasuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, memproduksi, menjual, membeli maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Salah satunya, Pasal 112 UU Narkotika mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Sementara Pasal 114 mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan ancaman pidana yang lebih berat. Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ayat (2), ancamannya dapat mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal yang diperberat.

Dengan dasar hukum tersebut, perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan. Penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam membantu Kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.

Di bawah kepemimpinan AKBP Muhammad Taufiq, program 100 hari kerja tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara Kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat dalam menciptakan Nagan Raya yang semakin aman serta bebas dari ancaman narkoba.

Editor : Kaperwil NAD Lingkaran polri “Ainon
Hak Cipta

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tak Ada Klarifikasi, Forum Jurnalis & Advokat Sulsel Resmi Lapor Fenny Frans ke Polda Sulsel
Pastikan Kesiapan Lahan, Kalapas Siborongborong Monitor Persiapan Penanaman Jagung Tahap II*
Pererat Ukhuwah Islamiyah, Ketua PSI dan PWO Aceh Utara Hadiri Maulid Nabi di SMPN 1 Tanah Jambo Aye
Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan
Kepala Rutan Balige Pimpin Kontrol Menyeluruh, Pastikan Keamanan dan Ketertiban Tetap Terjaga.
Pererat Ukhuwah Islamiyah, Ketua PSI dan Ketua PWO Aceh Utara Hadiri Maulid Nabi di SMPN 1 Tanah Jambo Aye
Jembatan Merah Putih Diresmikan, Akses Warga Dusun V Cinta Rakyat Kini Makin Terhubung
Reskrim Polres Nagan Raya Amankan 3,300 Liter Solar di Pante Ara, Warga Minta Penindakan Hingga ke Akar-Akarnya

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:56 WIB

Tak Ada Klarifikasi, Forum Jurnalis & Advokat Sulsel Resmi Lapor Fenny Frans ke Polda Sulsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Pastikan Kesiapan Lahan, Kalapas Siborongborong Monitor Persiapan Penanaman Jagung Tahap II*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Ketua PSI dan PWO Aceh Utara Hadiri Maulid Nabi di SMPN 1 Tanah Jambo Aye

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Keterbukaan Informasi Minim, Proyek Irigasi Dipertanyakan — Standar Keselamatan Kerja Juga Diabaikan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:53 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Ketua PSI dan Ketua PWO Aceh Utara Hadiri Maulid Nabi di SMPN 1 Tanah Jambo Aye

Berita Terbaru