Sewa Pick Up Dua Hari, Mobil Tak Kembali, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

NGANJUK –lingkaranpolri.id

 Modus menyewa kendaraan selama dua hari berujung kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Unit Reskrim Polsek Bagor bersama Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dan dibackup Resmob Polres Tulungagung mengamankan seorang pria berinisial WSP (29), warga Kabupaten Tulungagung, yang diduga membawa mobil pick up milik warga Bagor dan tidak mengembalikannya.

 

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (8/10/2026). Ia mengatakan, petugas bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kendaraan yang tidak dikembalikan setelah disewa.

 

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Dalam perkara ini, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga masih melakukan upaya untuk menemukan kendaraan yang belum berhasil diamankan,” ujar Kapolres.

 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan terduga pelaku diamankan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.20 WIB di wilayah Kabupaten Tulungagung.

 

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan bersama dan berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Tulungagung. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah membawa mobil pick up yang disewanya dan tidak mengembalikannya,” ujar Kasat Reskrim.

 

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban DS (28), warga Desa Banaranwetan, Kecamatan Bagor, mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Suryo Widodo.

 

Orang tersebut mengaku sebagai teman Iqbal, tetangga korban, dan bermaksud menyewa mobil pick up selama dua hari untuk mengangkut barang pindahan dari Desa Kendalrejo, Kecamatan Bagor, menuju Tulungagung.

 

Korban kemudian menghubungi pemilik kendaraan, DC, dan menyampaikan adanya calon penyewa. Setelah mendapat persetujuan, korban membagikan lokasi rumahnya kepada penyewa.

 

Sekitar pukul 16.00 WIB, penyewa datang ke rumah korban. Korban kemudian menyerahkan mobil Mitsubishi Colt L300 diesel warna hitam tahun 1995 beserta kunci kontak, STNK dan buku KIR.

 

Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dikembalikan. Korban berusaha menghubungi penyewa melalui WhatsApp, tetapi tidak mendapatkan respons.Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Tulungagung. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Rabu dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan BPKB mobil Mitsubishi Colt L300. Sementara kendaraan yang diduga dibawa terduga pelaku masih dalam pencarian petugas.

 

Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyewakan kendaraan, termasuk memastikan identitas penyewa dan tujuan penggunaan kendaraan sebelum menyerahkan kendaraan.

 

Tarmadi Kohtier 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Jam Operasi Polsek Pinggir: Dari Kontrakan Muara Basung Hingga Kandis, 5 Pengedar Sabu Diringkus.
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta
Ada apa dengan KCD XI ,!!??? Bokbrok nya pelayanan dan pengawasan KCD XI garut dipertanyakan
PROYEK Rp1,66 MILIAR GARUT MARKET CITY TERKESAN MOLOR, PUPR GARUT JANGAN TUTUP MATA! APH DIMINTA TURUN TANGAN
Kapolres Pelalawan Ngopi Bareng 30 Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
WOW! P2S Ngaku Dapat Lampu Hijau Dari Dinas Untuk Garap Proyek Tanpa Anggaran, DINAS: STOP, ITU SESAT!
Polres Asahan Gelar Operasi Sarang Narkoba Di Kisaran Timur, Berhasil Diamankan Seorang Pria Dan Sita Diduga Sabu 2 Gram  
Agenda rapat paripurna : • Rapat paripurna laporan pansus pad BATU BARA , LINGKARAN POLRI. A. Waktudantempat : 1. Hari : senin 2. Tanggal : 19 oktober 2026 3. Pukul : 10.00 wib s/d selesai 4. Tempat : ruang rapat paripurna dprd kab.batu bara B. Turuthadir : 1. Wakil ketua dprd bapak nurhaji 2. Bupati kab. Batu bara yang diwakilkan oleh staf ahli bupati bidang pemerintahan, hukum dan politik bapak ruby anto sari siboro,st.,m.si 3. Plt sekretaris dprd kab. Batu bara yang di wakilkan oleh kabag persidangan dan perundang-undangan bapak herryawan,st.,m,si 4. Seluruh anggota dprd kab. Batu bara 5. Opd dan unsur forkopimda kab. Batu bara Dibacakan oleh : BAPAK H.ROHADI,SP.,MH 1. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk membentuk tim percepatan pad dengan menempatkan personil atau aparatur sipil negara (asn) yang memiliki integritas tinggi pada bidang-bidang yang berkontribusi dalam menghasilkan pad, mengingat masih besar potensi pad kabupaten batu bara yang belum tergali secara baik dan benar. Hal ini dikarenekan pendapatan asli daerah (pad) merupakan indikator kemandirian fiskal suatu daerah otonom, 2. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara agar melakukan optimalisasi pad dengan cara intensifikasi masih berpeluang, karena masih banyak perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pad kabupaten batu bara. Hal ini bisa terjadi karena asn yang ditugaskan di bidang penggalian pad belum menguasai secara baik dan benar tentang seluk beluk perusahaan wajib pajak dan retribusi daerah. Kondisi ini diperparah lagi dengan sikap pimpinan perusahaan yang kurang terbuka dan cenderung mempersulit apabila dimintai data tentang perusahaan. 3. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada satuan kerja perangkat daerah (skpd) yang menjadi penanggung jawab penggalian pad hendaknya bisa saling berkoordinasi dan bertukar informasi tentang kondisi perusahaan yang menjadi target pad, sehingga tidak timbul kesan bahwa antar skpd saling lempar tanggung jawab. Kondisi seperti ini sangat menguntungkan bagi perusahaan, karena yang namanya perusahaan pasti berusaha agar mendapat keuntngan yang sebesar-besarnya dengan meminimalisir pengeluaran. 4. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar mengevaluasi dengan memisahkan pbb-p2 dengan pbb-p5. 5. Secara umum, beberapa sumber pad kabupaten batu bara yang harus digali dari perusahaan yang berdomisili di kabupaten batu bara secara terus-menerus, antara lain : a) Memperbaharui ijin usaha, karena perusahaan pengolahan terus mengalami ekspansi produksi. b) Memisahkan pengurusan ijin budi daya dengan ijin pengolahan, sehingga jelas mana kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat dan mana kewajiban mereka kepada pemerintah daerah. c) Pajak parkir kenderaan yang dikelola perusahaan, seperti indomaret, alpha mart, alpha midi, rsu bidadari, dan perusahaan swasta lainnya di kabupaten batu bara. d) Opsen pkb dan bea balik nama kenderaan bermotor yang beroperasi di kabupaten batu bara tetapi masih menggunakan tanda nomor kenderaan bermotor dan nomor seri kenderaan bermotor daerah lain, wajib disegerakan untuk balik nama ke plat nomor kendaraan daerah pemerintahan kabupaten batu bara. e) Retribusi persetujuan bangunan gedung, karena banyak perusahaan yang terus menambah struktur bangunan gedung dan jalan yang berada di kompleks perusahaan tetapi belum memiliki imb/pbg f) Tarif pbb-p2 dinaikkan secara bertahap kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah pemerintahan kabupaten batu bara. g) Sertifikat laik fungsi (slf), karena banyak struktur bangunan gedung seperti pabrik dan perumahan karyawan di lingkungan perusahaan yang belum mengurus slf dan memperbaharui slf secara regular. 6. Dprd kabupaten batu bara melalui pansus pad meminta kepada pemerintah kabupaten batu bara harus memberikan perhatian serius kepada perusahaan yang berada di kawasan industri kuala tanjung, karena perusahan yang berada di kawasan tersebut, terus berekspansi mengembangkan usahanya, 7. Pt. Perusahaan listrik negara (pln). Pt. Pln harus mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten batu bara, khususnya badan pendapatan daerah kabupaten batu bara. Mengingat besaran pad yang diterima pemerintah kabupaten batu bara dari pt. Pln dalam bentuk pbjt/ppj sudah terukur besarannya sesuai peraturan daerah. ( WILMAR SIREGAR ). Hormat kami Humas DPRD kab. Batubara.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:14 WIB

4 Jam Operasi Polsek Pinggir: Dari Kontrakan Muara Basung Hingga Kandis, 5 Pengedar Sabu Diringkus.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp30 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Ada apa dengan KCD XI ,!!??? Bokbrok nya pelayanan dan pengawasan KCD XI garut dipertanyakan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:23 WIB

PROYEK Rp1,66 MILIAR GARUT MARKET CITY TERKESAN MOLOR, PUPR GARUT JANGAN TUTUP MATA! APH DIMINTA TURUN TANGAN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Pelalawan Ngopi Bareng 30 Wartawan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru