Lhoksukon – Lingkaran polri.id
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon menerima kunjungan kerja dari Tim Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (20/10/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dan evaluasi program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kamtib Lapas Lhoksukon mulai pukul 10.20 WIB ini diisi dengan sesi wawancara dan dialog interaktif secara acak kepada 5 (lima) orang narapidana.
Ketua Tim Hakim Wasmat PN Lhoksukon menjelaskan, pengawasan ini merupakan tugas konstitusional yang diamanatkan undang-undang. Tujuannya untuk memastikan vonis pidana yang dijatuhkan pengadilan tidak hanya sekadar menjalankan hukuman, tetapi benar-benar memberikan dampak perbaikan perilaku dan menumbuhkan kesadaran hukum.
Dalam wawancara tersebut, Hakim Wasmat menggali langsung sejumlah aspek. Mulai dari pemahaman narapidana terhadap putusan vonis, kondisi fisik dan psikologis selama menjalani pidana, hingga efektivitas program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diberikan Lapas. Tim juga menanyakan pemenuhan hak-hak dasar WBP, seperti pelayanan kesehatan, kelayakan fasilitas hunian, dan pemberian remisi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, menyambut positif dan mengapresiasi kunjungan rutin dari PN Lhoksukon.
“Kami sangat terbuka dan berterima kasih atas pengawasan berkala ini. Ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan. Kami berkomitmen untuk terus mewujudkan proses pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan humanis,” ujar Muhidfuddin.
Ia menambahkan, hasil wawancara dan catatan dari Hakim Wasmat akan menjadi bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan di dalam Lapas. Secara keseluruhan, kegiatan kunjungan Hakim Wasmat berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Tgk leupi








