Bengkalis | Lingkaranpolri.Id.
Unit Reskrim Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan berinisial AP (21), warga Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir.
Pelaku ditangkap pada Selasa (20/10/2026) sekira pukul 10.01 WIB di kediamannya di Jalan Sialang Rimbun, Desa Muara Basung, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/297/VIII/2026/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 01 Agustus 2026 sekira pukul 18.30 WIB di rumah korban di Jalan Sinar Toba, Desa Pinggir.
“Korban DH (48) saat itu sedang berada di dalam kamar. Tiba-tiba terlapor yang merupakan mantan pacar korban masuk dan memaksa korban membuka handphone miliknya,” ujar Kompol Agung.
Karena korban menolak, pelaku emosi dan melakukan kekerasan dengan memukul kepala dan wajah korban berulang kali. Saat korban hendak berteriak minta tolong, pelaku membekap mulut korban.
Tidak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga merusak dua unit handphone milik korban yakni iPhone XR dan Oppo A5i dengan cara dipatahkan dan dibengkokkan hingga rusak. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sakit di bagian kepala dan jari tangan kiri dengan total kerugian materi Rp4.400.000.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doni Widodo Siagian, S.H., M.H untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan terpenuhinya dua alat bukti, tim opsnal melakukan pengejaran.
“Setelah sempat buron, kami mendapat informasi pelaku telah kembali ke rumahnya. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kompol Agung.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 unit handphone iPhone XR dan Oppo A5i dalam kondisi rusak beserta kotaknya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
jon (LP)
Penulis : jhon
Editor : jhon
Sumber Berita : Humaspolsekmpinggir






