Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Pembangunan lening atau saluran drainase di kawasan Simpang Lamie, yang berada di sepanjang jalan nasional, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan secara maksimal, sementara papan informasi kegiatan yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan kepada publik tidak terlihat di lokasi pekerjaan” Jum’at 23 Oktober 2026
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berhak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak,nama perusahaan pelaksana atau rekanan, jangka waktu pekerjaan, serta instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Ironisnya,pekerja disebut-sebut meminta tambahan dana kepada pemilik rumah terkait penutupan bagian lening di depan rumah mereka. Jika benar terjadi, persoalan ini patut mendapat penjelasan dari pihak rekanan maupun instansi terkait. Masyarakat perlu mengetahui apakah permintaan tersebut merupakan bagian dari ketentuan teknis pekerjaan atau justru biaya tambahan di luar kontrak.
Sebab, pembangunan yang menggunakan anggaran negara bukanlah proyek yang dibiayai dari uang pribadi rekanan maupun uang pribadi masyarakat. Anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara yang pada hakikatnya berasal dari pajak dan penerimaan publik. Oleh karena itu, pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Papan informasi bukan sekadar formalitas”
Ketiadaan papan informasi di lokasi pekerjaan menimbulkan persoalan keterbukaan yang perlu segera dijelaskan. Papan informasi merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui identitas proyek dan mengawasi pelaksanaannya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk informasi publik terkait penggunaan anggaran, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila pembangunan tersebut merupakan pengadaan pekerjaan konstruksi pemerintah, pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan yang sehat.
Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kontrak, atau ketentuan pembayaran, pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai hasil evaluasi.
Rekanan dan instansi terkait diminta memberikan penjelasan”
Masyarakat meminta pihak rekanan, pengawas lapangan, serta instansi yang membidangi pekerjaan tersebut agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang muncul.
Pihak terkait diharapkan segera turun ke lapangan untuk memeriksa kualitas pembangunan lening di Simpang Lamie, memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dan kontrak, serta memberikan penjelasan mengenai dugaan permintaan tambahan biaya kepada pemilik rumah.
Jika memang terdapat kekurangan pekerjaan, perbaikannya harus dilakukan sesuai tanggung jawab pelaksana dan ketentuan kontrak. Masyarakat juga tidak seharusnya dibebani biaya tambahan yang tidak memiliki dasar dan kejelasan.
Di sisi lain, pihak pelaksana perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar persoalan ini dapat diketahui secara berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan”
Pembangunan infrastruktur pada dasarnya bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan atau beban biaya yang tidak jelas.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi pengawas tidak hanya berfokus pada selesainya pekerjaan secara fisik, tetapi juga memastikan mutu bangunan, kepatuhan terhadap kontrak, dan keterbukaan penggunaan anggaran.
Jangan sampai proyek yang dibiayai dari uang rakyat justru menimbulkan pertanyaan karena minimnya informasi dan dugaan pembebanan biaya tambahan kepada warga.
Karena itu, pihak terkait didesak segera melakukan pengecekan langsung, membuka informasi proyek sesuai ketentuan.
Editor: Lingkaran Polri” Ainon
Hak Cipta







