Suka Makmue- Lingkaran Polri.Id” Polri melalui Polda Aceh serta jajaran polres Nagan Raya serahkan bantuan kemanusiaan kepada warga imbas Pascabencana banjir pada 26 November 2025 yang lalu, ke 35 warga diantaranya 10 anak Yatim, 8 Kaum duafa dan 17 warga perantau ata pendatang sebagai pekerja buruh di perusahaan sawit , mereka yang berasal dari Medan, Subulussalam,Sinabang, Singkil,dan Aceh Selatan” Jum’at 30 Januari 2026
Harapan Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara, S. I. K., M. I. K melalui KBO IPTU Heri Irawan bahwa Bantuan yang diserah terimakan kepada Kaperwil Lingkaran Polri Aceh Ainon untuk memastikan bantuan sampai kepada masyarakat yang benar – benar membutuhkan yaitu Kepada warga imbas Pascabencana banjir” Harapnya

Tujuan Polres serahkan bantuan sembako kepada warga pasca banjir adalah sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan dan kehadiran Polri di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah.
Lebih lanjut IPTU Heri Irawan menyebutkan bahwa Bantuan ini juga bertujuan meringankan beban ekonomi, membantu memenuhi kebutuhan pokok pangan warga yang aktivitas ekonominya terhambat akibat banjir. Hari ini.merupalan komitmen Polri untuk hadir untuk membantu, dalam situasi darurat dan memastikan bantuan tersampaikan secara tepat sasaran” Ujarnya
Penyerahan bantuan kepada warga terdampak banjir adalah sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial Polri guna untuk meringankan beban masyarakat yang sedang kesulitan” Ujarnya
Warga korban pasca banjir mengucapkan Apresiasi dan rasa terimakasih yang mendalam atas respon cepat serta bantuan sembako seperti beras, minyak makan, gula pasir, teh, dan Supermie Kapolda khususnya Kapolres Nagan Raya, semoga Kapolda serta jajaran Kapolres selalu diberikan kesehatan, dimudahkan segala urusan dan di mudahkan rezekinya Amin ? Semoga bantuan ini tidak hanya sampai disini bisa terus berlanjut untuk warga yang membutuhkan uluran tangan dari polri untuk masyarakat” Harapnya
Menurut Kaperwil Lingkaran Polri Aceh Ainon menyebutkan bahwa bantuan yang di serahkan untuk diteruskan kepada warga terdampak banjir merupakan suatu komitmen polri untuk hadir ditengah masyarakat tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat terutama dalam situasi darurat” Tuturnya
Editor : Aspi / Nurlela Wati
[31/1, 13.01] Pak Dani Saputra Pimpinan Umum Media Metra Mabes: Di Duga Kadus Pungut Tarif Teken SKT Rp 3 Juta”Ini Himbauan Kapolres Nagan Raya”
Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Tindakan mematok dana bantuan atau sumbangan karena mematok sumbangan Rp 100 Ribu itu masuk dalam Rana ( pungli ) hal itu di kategorikan sebagai bentuk atau tindakan Ilegal pelaku termasuk kades, aparatur desa dapat di kenai Sanksi baik pidana maupun penjara” Sabtu 31 Januari 2026
Pungli ini termasuk mematok penekanan Surat Keterangan Tanah ( SKT ) Rp 3 Juta, padahal secara aturan bahwa aparatur desa sebagai pelayan administrasi desa, secara aturan tidak boleh di pungut biaya tinggi atau di tetapkan tarif sepihak yang fantastik ini termasuk pungli.
Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara, S. I. K., M. I. K Saat di mintai penjelasan mengenai adanya kepala dusun yang memberatkan tarif penekenan SKT.
Pada kesempatan itu Kapolres Berharap kepada masyarakat dalam menghadapi pungli adalah sebagai berikut ”
1. Ketahui tarif resmi dan prosedur yang benar
2. Minta Kuitansi resmi untuk setiap pembayaran
3. Kumpulkan bukti sebanyak mungkin ( Foto Suara Percakapan WhatsApp saksi)
4. Laporkan secara resmi ke polisi atau ke Polsek setempat atau unit Reskrim
Bisa juga dilaporkan kanal khusus seperti Laport ( www.lapor.go.id) atau aplikasi Jaga dari Kemenpan RB.
– Ombusman RI: Untuk maladministrasi pelayanan publik.
Hal ini dikarenakan kerumitan pengungkapan atas praktik pungli diantaranya.
– Kultur Tutup Mulut: Korban atau saksi sering takut melapor karena khawatir terhadap pelayanan mereka di kemudian hari atau ancaman. Diperlukan jaminan keamanan bagi pelapor .
– Bukti yang Sulit. Pungli sering di lakukan secara tunai dan diam – diam sulit untuk di buktikan tanpa alat perekam atau kesaksian yang berat.
– Koordinasi Internal: Jika pelakunya oknum polri sendiri, proses hukum harus tegas dan transparan untuk membangun kepercayaan publik
– sistim yang Rumit. Pungli sering muncul karena prosedur pelayanan yang berbelit- belut. Dalam.halmini Polri mendorong reformasi birokrasi bersama instansi lain” jelasnya
Kapolres menambahkan bahwa tindakan mereka adalah tindakan melawan hukum ( UU No 31 tahun 1999 Junto UU No 22 tahun 2021, para pelaku dapat di jerat pasal pemerasan ( Pasal 368 KHUP ) dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun “Ujarnya
Editor : Ainon/ Kaperwil Aceh










