Polres Sergai, (sumut) -Lingkaran Polri. Id Sat narkoba Polres Serdang Bedagai (sergai) berhasil tangkap 2 pria bernisial AP. (36) als AL, dan D (40) als B terduga penyalagunaan barang terlarang Narkotika Jenis Sabu saat berada di dusun IV desa Firdaua, kecamatan Sei Rampah (sergai) sumut pada minggu 15/6/2025 pukul 17.00 wib.
Pada saat penangkapan kedua tersangka keduanya warga sei rampah (sergai) ini berdasar kan informasi yang di dapat kasat narkoba polres sergai AKP. Iwan Hermawan, SH. Mengatakan bahwa di lokasi tersebut sering di jadi kan tempat jual beli narkoba.
Dengan kerjasama personil koramil 10/SR,tim menuju lokasi dan ditemukan dua pria tersebut sedang santai duduk dibawah pohon dilokasi ucap ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu. L. B. Manulang di mapolres serdang Bedagai (sergai) Rabu 18/6/2025.
Sinergitas TNI – Polri penindakan terhadap 2 pria tersebut dilakukan walau sebelumnya sempat keberatan saat akan diperiksa petugas, tak habis akal, petugas mencurigai saat itu AP als AL memegang dompet dan setelah di minta untuk diambil, ternyata benar ditemukan 2 plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 6.16 gram.
Hasil interogasi keduanya mengaku barang terlarang tersebut, sabu didapat dari seseorang bernisial H , saat bertemu di Belidaan desa firdaus (sergai) sumut, dan akan di jual lagi. Ungkapnya.
Kini AP als AL dan D als B beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedang kan H kini dalam proses penyelidikan serta ditetapkan sebagai pencarian orang (DPO) ungkapnya. (sopiyan)








