Dugaan Penyelewengan Dana PIP di MIN 12 Luengsa, Alumni Minta Aparat Turun Tangan

Sabtu, 23 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur,Lp.id – Dugaan penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Luengsa, Kecamatan Madat, kabupaten Aceh Timur. Sejumlah wali murid mengaku tidak pernah menerima bantuan PIP tahun 2024, meski nama mereka tercatat didaftar pencairan, sudah mencairkan dana dengan bukti tanda tangan, namun wali murid tidak pernah melihat daftar penerima PIP.

Kecurigaan itu muncul ketika orang tua murid mempertanyakan penyaluran dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga miskin dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH). “Untuk tahun 2024, saya tidak pernah menerima. Tapi pihak sekolah bilang sudah cair dengan tanda tangan saya,” kata salah seorang wali murid.

 

Sejumlah orang tua lain juga menyampaikan hal serupa. Nama mereka diduga masuk dalam daftar penerima, namun bantuan tidak pernah diterima. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya rekayasa administrasi, dan dana di gelapkan kepala sekolah, sebutnya.

Sementara itu, Kepala MIN 12 Luengsa, Rasyiah, S.Ag saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Kamis, 21 Agustus 2025, menyebut dana PIP sudah disalurkan sesuai prosedur. Ia menjelaskan tahap pertama tahun 2024 dialokasikan untuk 155 murid, dengan besaran Rp225 ribu untuk siswa kelas VI dan Rp450 ribu untuk kelas II. “Sejak 2020 sudah ada penyaluran, ada yang dapat, ada juga yang belum. Semua ada buktinya,” ujarnya singkat.

Menanggapi polemik ini, salah seorang alumni MIN 12, H A Muthallib Ibr, SE., SH., M.Si., M.Kn., mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Ia menilai dugaan pemalsuan tanda tangan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bisa masuk ranah pidana. “Kalau benar terjadi, itu sudah merugikan murid dan wali. Penegak hukum jangan lambat bergerak,” sebutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pencairan PIP umumnya dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan prosedur yang jelas, penerima wajib membawa buku tabungan, KTP, dan KK, atau surat kuasa resmi bila diwakilkan. Jika pencairan dilakukan tanpa sepengetahuan wali, menurutnya, hal itu bisa menjadi indikasi pelanggaran serius.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait selain pernyataan singkat Kepala MIN 12. Kepala min 12 ketika berulang ditelephon berulang kali terkesan menghindar dari pnggilan tersebut. (Samsul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro
Beda Perlakuan Kasus Kuansing: Saat Pengeroyokan Berdarah Diabaikan, Kasus Medsos Dikejar hingga Samosir
Kurang Dua Jam, Polres Nganjuk Amankan Pria yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Empat Proyek Jalan Bernilai Miliaran Disorot, AJAR Desak Kejari Pelalawan Tindaklanjuti Dugaan Penggelembungan Anggaran
Dugaan Limbah Hitam Pekat Mengalir ke Sungai Kerumutan, PKS PT Karya Panen Terus Diminta Diperiksa
Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 21:16 WIB

Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro

Jumat, 4 September 2026 - 18:31 WIB

Beda Perlakuan Kasus Kuansing: Saat Pengeroyokan Berdarah Diabaikan, Kasus Medsos Dikejar hingga Samosir

Jumat, 4 September 2026 - 14:32 WIB

Empat Proyek Jalan Bernilai Miliaran Disorot, AJAR Desak Kejari Pelalawan Tindaklanjuti Dugaan Penggelembungan Anggaran

Jumat, 4 September 2026 - 10:40 WIB

Dugaan Limbah Hitam Pekat Mengalir ke Sungai Kerumutan, PKS PT Karya Panen Terus Diminta Diperiksa

Jumat, 4 September 2026 - 06:52 WIB

Satu Jaringan Sabu dan Pil Dobel L Terbongkar, Tiga Orang Diamankan Polres Nganjuk

Berita Terbaru