Pekanbaru – Riau | Lingkaranpolri.id
Tajamnya taring hukum di bumi Kuantan Singingi kembali menuai sorotan tajam dan rasa keadilan yang timpang di mata masyarakat. Di satu sisi, laporan kasus pengeroyokan berat yang menimpa seorang warga berinisial T.Z. alias T.L. di kawasan PT Rio Gabriel Mandiri (RGM) tampak mengendap tanpa kejelasan meski telah berjalan berbulan-bulan. Namun, di sisi lain, aparat Polres Kuansing bergerak secepat kilat dalam waktu singkat saat menangani laporan pencemaran nama baik yang menyeret nama PS alias Polda Sitanggang.
Perbandingan kontras penegakan hukum ini memicu protes keras dari berbagai kalangan, termasuk Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Riau, Relas. Ia menilai ada standar ganda dalam penanganan perkara di tubuh Polres Kuansing.
Bagaimana tidak, T.Z. yang menjadi korban brutal pengeroyokan pada Selasa (5/5/2026) silam, hingga kini harus menelan pil pahit lantaran para pelaku yang identitas dan dokumentasinya sudah dikantongi penyidik tak kunjung dibekuk. Padahal, insiden yang terjadi di Logas Tanah Darat itu telah dilengkapi dengan alat bukti kuat berupa hasil visum luka robek di kepala, rekaman video, hingga keterangan saksi kunci.
“Kami menilai alat bukti yang ada sudah cukup kuat, mulai dari hasil visum, rekaman video pasca-kejadian, hingga keterangan dua saksi kunci. Peristiwa ini bukan kejadian samar; semua bukti mengarah jelas. Sudah hampir dua bulan laporan ini berproses, publik menunggu keadilan,” tegas Relas dengan nada geram.
Ironisnya, lambannya penanganan kasus kekerasan fisik yang dialami T.Z. berbanding terbalik dengan kecepatan penanganan laporan terhadap PS alias Polda Sitanggang. Hanya berselang beberapa hari sejak laporan dilayangkan oleh tokoh masyarakat berinisial DR pada 28 Agustus 2026 terkait video TikTok yang dianggap menghina adat Kuansing, aparat Polres Kuansing langsung bergerak masif.
Tidak tanggung-tanggung, begitu status dinaikkan menjadi tersangka, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timut langsung memimpin pengejaran hingga menjemput tersangka PS langsung ke kampung halamannya di Samosir, Sumatera Utara, dalam kurun waktu kurang dari tiga hari.
Perbedaan mencolok ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah lambannya hukum di Polres Kuansing hanya berlaku bagi rakyat kecil yang menjadi korban penganiayaan, sementara kasus yang menyangkut sentimen sosial dan tokoh adat langsung diprioritaskan demi meredam gejolak?
Publik kini menagih komitmen dan integritas Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana agar tidak bersikap tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum. Keadilan sejati tidak boleh hanya tajam terhadap kasus-kasus viral yang memicu keresahan massa, tetapi tumpul dan lamban terhadap korban pengeroyokan berdarah yang menuntut perlindungan nyata dari negara. (*/Tim)
Sumber: DPD LSM PENJARA INDONESIA Prov. Riau.






