NGANJUK, JATIM, LINGKARANPOLRI.ID – KEVIN SILITONGA
Polres Nganjuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Seorang pria berinisial S.R. (25), warga Kecamatan Loceret, diamankan polisi kurang dari dua jam setelah laporan diterima.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/IX/2026/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM tertanggal 3 September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret.
Korban merupakan anak perempuan berusia 2 tahun 4 bulan. Untuk melindungi identitas dan kepentingan terbaik korban, identitas anak tidak disebutkan dalam pemberitaan dan menggunakan nama samaran “Bunga”.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika pelapor berjalan bersama korban. Terduga pelaku kemudian menghampiri dan membawa korban ke rumahnya. Sekitar 30 menit kemudian, korban dikembalikan kepada keluarganya.
Setelah kembali bersama keluarga, korban disebut mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya dan menyampaikan mengenai perlakuan yang dialaminya. Keluhan tersebut kemudian kembali muncul pada hari berikutnya. Keluarga juga menemukan adanya cairan pada pakaian korban hingga korban mengalami pendarahan.
Melihat kondisi tersebut, keluarga membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis. Setelah itu, kejadian dilaporkan kepada Polres Nganjuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Terduga Pelaku Diamankan Kurang dari Dua Jam Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan. S.R. kemudian berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah laporan diterima.
Setelah diamankan, S.R. dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, satu setel pakaian korban serta satu celana dalam korban.
Atas perkara tersebut, S.R. dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 473 KUHP dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan penyidik.
Kasus Pencurian Perhiasan Juga Diungkap
Dalam kesempatan yang sama, Polres Nganjuk juga mengungkap perkara pencurian perhiasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rejoso.
Seorang pria berinisial M.I. (42), warga Kota Surabaya yang bekerja sebagai pengemudi taksi online, diamankan polisi kurang dari lima jam setelah laporan diterima.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, masing-masing kalung seberat 35 gram, gelang 41 gram, gelang 20 gram dan anting 1,5 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit Toyota Calya beserta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Kapolres Nganjuk melalui keterangan pers menyampaikan bahwa jajaran kepolisian terus berupaya memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara cepat, profesional, transparan serta tetap mengedepankan keadilan.
Khusus perkara yang melibatkan anak, penanganan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban. Identitas anak pun tidak dipublikasikan untuk menghindari dampak lebih lanjut terhadap korban.
Proses hukum terhadap pihak yang diamankan masih berjalan. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun dugaan tindak pidana tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban anak.
(Kaperwil Jatim / Lingkaranpolri.id)
Penulis : Kevin Silitonga






