Jambi — Kasus sengketa tanah seluas kurang lebih 12 hektare di kawasan RT 20 Kelurahan Kenali Asam Bawah (kini RT 08 Kelurahan Talang Gulo), Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, terus bergulir tanpa kejelasan.
Lahan tersebut saat ini diperjuangkan oleh Edy Muliadi, pemilik sah berdasarkan surat jual beli tahun 2009 dari Nur Ismed Karim, yang kemudian diperkuat dengan sporadik tahun 2012. Namun, belakangan muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah tanpa dasar hukum maupun hubungan sah atas lahan tersebut.
Yang lebih mengejutkan, ternyata telah ada surat pernyataan resmi dari istri almarhum Ramli B., yakni Hunnah, bersama anaknya Syahril, yang disahkan di hadapan Notaris Absar Surwansyah, SH., M.Kn. pada tanggal 27 Januari 2016.
Dalam surat tersebut, keduanya secara tegas menyatakan bahwa almarhum Ramli B. tidak lagi memiliki tanah, karena seluruh aset tanahnya telah dijual kepada beberapa pihak, termasuk kantor Damkar dan pihak Sinulingga.
Lebih lanjut, keluarga Ramli B. juga memperingatkan agar Zaidun Jawas tidak lagi membawa atau menggunakan nama keluarga mereka dalam pengurusan sertifikat tanah apa pun. Pernyataan ini merupakan bukti sah yang menegaskan tidak ada lagi hak atas tanah di lokasi tersebut atas nama keluarga Ramli B.
Namun, anehnya, hingga saat ini penegak hukum dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi diduga mengabaikan bukti kuat tersebut. Tidak ada langkah tegas untuk menghentikan klaim sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di lapangan.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya permainan oknum mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan hukum di daerah.
Masyarakat meminta agar Satgas Mafia Tanah, Kepolisian, dan BPN segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan melindungi hak masyarakat yang sah.
Kami berharap penegak hukum membuka mata dan bertindak adil. Surat pernyataan sudah jelas, jangan biarkan mafia tanah menguasai hak rakyat kecil,” ujar salah satu pihak keluarga kepada Lingkaran Polri.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum pusat agar Jambi tidak menjadi sarang praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
(Tim lingkaran polri Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk








