Lewati Batas Waktu, Warga Desa Air Lesing Desak Percepatan PAW Kades dan Nyatakan Siap Swadaya

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lingkaranpolri.id
MUSI RAWAS Sumatra Selatan — Warga Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mendesak segera dilaksanakannya Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Desakan ini muncul menyusul kekosongan jabatan akibat kepala desa sebelumnya meninggal dunia, yang membuat warga merindukan kepemimpinan definitif demi kelancaran pelayanan publik serta roda pembangunan di desa yang berada di wilayah Kecamatan Muara Beliti tersebut.
Berdasarkan ketentuan regulasi Kementerian Dalam Negeri (seperti UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri/Permendagri terkait Pemilihan Kepala Desa), apabila seorang kepala desa berhenti karena meninggal dunia, pemerintahan desa diatur melalui mekanisme PAW. Aturan tersebut mengamanatkan beberapa tahapan penting, di antaranya:
Pelaporan Kekosongan: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan kekosongan jabatan kepada Bupati atau Walikota melalui camat.
Pembentukan Panitia: BPD membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu paling lambat dalam jangka waktu 15 hari sejak kepala desa diberhentikan/meninggal dunia.
Batas Waktu Pelaksanaan: Musyawarah Desa khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu selambat-lambatnya dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan.
Menanggapi desakan warga terkait aturan dan realisasi di lapangan, Pj Kepala Desa Air Lesing, Anom Saputra, S.Pd., menjelaskan bahwa proses PAW saat ini masih terkendala oleh anggaran Dana Desa yang belum terakomodasi dalam tahap berjalan. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh rangkaian tetap harus berpedoman pada regulasi Kemendagri dan Peraturan Bupati (Perbub).
“Terkendala dengan anggaran Dana Desa yang belum teranggarkan dan ini ada tahap-tahapannya. Kita mengacu ke aturan UU Kemendagri dan Perbub, jadi yang jelas dana untuk Pemilihan Antar Waktu (PAW) belum cukup,” ujar Anom Saputra, Senin (7/9/2027).
Senada dengan hal tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Lesing, Sariono, mengungkapkan bahwa lembaganya belum membentuk panitia pemilihan khusus PAW karena ketersediaan dana yang belum mencukupi. Rencananya, pembiayaan tersebut akan kembali diusulkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
“Sumber dana untuk PAW akan dianggarkan lagi di ADD desa. Ditanya terkait panitia, ketua BPD, belum kami bentuk dikarnakan anggaran belum cukup,” kata Sariono.
Kendati demikian, kekecewaan mendalam serta ketegasan disuarakan oleh para tokoh masyarakat. Salah satu tokoh adat setempat, Tasbih, dengan nada kecewa dan tegas mempertanyakan kinerja aparatur desa setelah mengetahui adanya aturan batas waktu pembentukan panitia serta pelaksanaan PAW yang telah lama terlewati sejak kepala desa mereka meninggal dunia.
“Kami menginginkan kades definitif dikarenakan supaya mudah berurusan, tidak harus jauh untuk menemui Pj kades, dan desa kami ini tidak ada pembangunan. Berdasarkan aturan UU Kemendagri, batas waktu pelaksanaan musyawarah desa khusus PAW selambat-lambatnya adalah 6 bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan, sedangkan kades kami sudah meninggal kurang lebih 1 tahun, tetapi belum juga dilaksanakan. Selain itu, berdasarkan UU Kemendagri, pembentukan panitia oleh BPD seharusnya paling lambat dalam jangka waktu 15 hari sejak kepala desa meninggal dunia. Kenapa tidak dibentuk padahal kades kami sudah lama meninggal, jadi saya baru tahu dengan aturan tersebut,” ujar Tasbih dengan nada tegas dan kecewa.
Ia menambahkan, demi mewujudkan keinginan tersebut, masyarakat bahkan menyatakan kesiapan untuk bergotong royong secara swadaya apabila kendala utama bersumber dari keterbatasan anggaran pemerintah desa. “Kalau sudah ada kades definitif kami mudah berurusan. Kami meminta kepada Pj kades dan Ketua BPD segera untuk melaksanakan pemilihan antar waktu; kalau dana desa belum cukup, kami masyarakat siap untuk urunan semampu kami,” pungkasnya.

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

800 TAHUN BERLALU KASIH SAYANG PADA WARISAN LELUHUR TAK PERNAH PUDAR  MALAM PERDANA MILAD SAMUDRA PASAI BERGEMA MENGGEMA, SELURUH LAPANGAN DEPAN KANTOR BUPATI ACEH UTARA BERGUNCANG SEMANGAT!
Warga Menjerit Pertalite Di tingkat Eceran Tembus 15 Ribu Perliter, Solar10 Ribu SPBU Di Duga Dikuasai Pengerit Minyak
Kasat Lantas Polres Nagan Raya Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Seunagan, Tekankan Pelajar Sadar Hukum dan Tertib Berlalu Lintas
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas
Debit Air Naik hingga 50 Sentimeter, Polsek Tanjung Pura Gerak Cepat Pantau Warga Terdampak Banjir
SD Negeri Krueng Seumanyam Dapat Program Revitalisasi Gedung, Anggaran Rp.941,831.044 Juta
Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu Di lubuk Bayas.
Peredaran Narkoba Di Perbaungan Di Ringkus Tim Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 07:24 WIB

Lewati Batas Waktu, Warga Desa Air Lesing Desak Percepatan PAW Kades dan Nyatakan Siap Swadaya

Selasa, 8 September 2026 - 02:18 WIB

800 TAHUN BERLALU KASIH SAYANG PADA WARISAN LELUHUR TAK PERNAH PUDAR  MALAM PERDANA MILAD SAMUDRA PASAI BERGEMA MENGGEMA, SELURUH LAPANGAN DEPAN KANTOR BUPATI ACEH UTARA BERGUNCANG SEMANGAT!

Senin, 7 September 2026 - 22:57 WIB

Warga Menjerit Pertalite Di tingkat Eceran Tembus 15 Ribu Perliter, Solar10 Ribu SPBU Di Duga Dikuasai Pengerit Minyak

Senin, 7 September 2026 - 18:25 WIB

Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 7 September 2026 - 16:29 WIB

Debit Air Naik hingga 50 Sentimeter, Polsek Tanjung Pura Gerak Cepat Pantau Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru