Gerak Cepat Polda Sumsel, Pelaku Pembunuhan Di OKU Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARAN POLRI .COM//Palembang – Tim Unit 1 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pelaku berinisial I.R. (45) ditangkap di Provinsi Jambi setelah sempat kabur usai menganiaya korban hingga meninggal dunia.

 

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 20.35 WIB di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Korban V.M. (31) tewas akibat luka tusuk di bagian perut dan sempat dilarikan ke rumah sakit.

 

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu oleh emosi sesaat karena suara bising dari rumah korban.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku merasa terganggu dengan suara berisik dari rumah korban,Setelah menegur dan terjadi cekcok, pelaku langsung mengambil pisau dan menusuk korban di bagian perut, lalu melarikan diri,” ujar Kombes Pol Johannes, Senin (27/10/2025).

 

Ia menambahkan, setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Jatanras Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU untuk memburu pelaku yang melarikan diri.

“Kami langsung bentuk tim untuk melakukan pengejaran lintas provinsi. Dari hasil pelacakan digital dan informasi lapangan, pelaku diketahui bersembunyi di Muaro Jambi,” jelasnya.

 

Pada Minggu (26/10/2025), tim gabungan Jatanras Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku I.R. di sebuah perumahan di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. membenarkan keberhasilan tersebut dan menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menegakkan hukum secara profesional.

 

“Benar, pelaku telah diamankan. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan, Terduga pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Nandang.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat dan sinergitas antara Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres OKU dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Sumsel terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur.

 

(RED JHONY)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu
Respons Cepat Investigasi Malam-Subuh SPBU 14.284.655, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan Tegaskan Akan Lakukan Pengecekan
Wujud Inovasi Pelayanan Ibu dan Anak di RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan Resmi Meluncurkan GOLDEN Baby SPA
Guru MAN 3 Nganjuk Meninggal Usai Dirawat, Sekolah Bantah Isu Pengeroyokan Siswa
SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Bersurat Resmi Terkait UU Perampasan Aset, Kini Tunggu Bukti Ketua Umum PJI Tegaskan UU Perampasan Aset Harus Gigit Koruptor dan Anteknya, Bukan Masyarakat Umum.
Drone Pemadam Polda Riau Turun di Siak, Titik Api Karhutla Dipadamkan dari Udara
Maulid Keliling Kampung 13: Bumi Mengering, Sholawat Menggema di Pelalawan
Pimpin Apel Pagi, Waka Polres Selayar Minta Para PJU dan Seluruh Personel Komitmen Jalankan Tugas dan Tanggung Jawab

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 17:24 WIB

Bawa Sabu Pesanan, Pria di Berbek Diamankan Polisi, Dua DPO Diburu

Rabu, 9 September 2026 - 15:03 WIB

Wujud Inovasi Pelayanan Ibu dan Anak di RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan Resmi Meluncurkan GOLDEN Baby SPA

Rabu, 9 September 2026 - 14:14 WIB

Guru MAN 3 Nganjuk Meninggal Usai Dirawat, Sekolah Bantah Isu Pengeroyokan Siswa

Selasa, 8 September 2026 - 16:10 WIB

SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Bersurat Resmi Terkait UU Perampasan Aset, Kini Tunggu Bukti Ketua Umum PJI Tegaskan UU Perampasan Aset Harus Gigit Koruptor dan Anteknya, Bukan Masyarakat Umum.

Selasa, 8 September 2026 - 10:08 WIB

Drone Pemadam Polda Riau Turun di Siak, Titik Api Karhutla Dipadamkan dari Udara

Berita Terbaru