NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang terduga pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Terduga pelaku berinisial AK (23), warga Kecamatan Berbek. Ia diamankan petugas pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan wilayah Dusun Kalen, Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek.
Saat diamankan, terduga pelaku kedapatan membawa satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,20 gram yang dibungkus kertas grenjeng dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku sabu tersebut merupakan pesanan seorang pria berinisial RN (26), warga Kecamatan Loceret, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara sabu tersebut diperoleh terduga pelaku dari pria berinisial KLK (30), warga Kecamatan Berbek, yang juga masih dalam pencarian polisi.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., Selasa (9/9/2026), menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap pengungkapan kasus narkotika untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti pada terduga pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok maupun jaringan di atasnya. Peredaran narkotika harus kita putus bersama demi menjaga masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Nganjuk,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menemukan dua orang yang disebut terduga pelaku sebagai sumber dan pemesan sabu tersebut.
“Dari keterangan terduga pelaku, sabu tersebut berkaitan dengan dua orang yang saat ini masih dalam pencarian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan keduanya sekaligus membongkar mata rantai peredaran narkotika dalam perkara ini,” ujar AKP Hafid.
Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu dua DPO yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (acha)
(Puji Yatemi | Lingkaranpolri.id)
Penulis : Puji Yatemi







