KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Sebagai Tersangka Suap Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

L.P JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

 

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 18 Desember 2025.

Selain pasangan bapak dan anak tersebut, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

 

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Modus Suap Ijon Proyek

Asep menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga bertindak sebagai penerima suap, sementara SRJ bertindak sebagai pemberi suap untuk mengamankan proyek-proyek tertentu.

 

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen suap.

 

Penahanan Tersangka

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” tegas Asep.

 

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya, ADK dan HMK selaku penerima suap disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara itu, SRJ selaku pemberi suap disangkakan melanggar:

 

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, di mana tim penyidik mengamankan total 10 orang. Setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang di Jakarta, penyidik akhirnya menyimpulkan adanya unsur pidana korupsi yang melibatkan pimpinan daerah kabupaten Bekasi.KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Sebagai Tersangka Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), bersama ayahnya yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

 

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 18 Desember 2025.

Selain pasangan bapak dan anak tersebut, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

 

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Modus Suap Ijon Proyek

Asep menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

 

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga bertindak sebagai penerima suap, sementara SRJ bertindak sebagai pemberi suap untuk mengamankan proyek-proyek tertentu.

 

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen suap.

 

Penahanan Tersangka

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” tegas Asep.

 

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya, ADK dan HMK selaku penerima suap disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara itu, SRJ selaku pemberi suap disangkakan melanggar:

 

Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, di mana tim penyidik mengamankan total 10 orang. Setelah pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang di Jakarta, penyidik akhirnya menyimpulkan adanya unsur pidana korupsi yang melibatkan pimpinan daerah kabupaten Bekasi. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IWAPI dan GOW Nganjuk Dolan Bareng ke Blitar, Perkuat Silaturahmi dan UMKM Perempuan
SMSI Tebo Kecam Keamanan Proyek SDN 218/VIII Cermin Alam Usir Wartawan Saat Bertugas
Wasito Calon Kades Makmur Nomor Urut 03 Usung Visi Desa Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera Berkelanjutan
Perkuat Inklusi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi Masyarakat, Jumlah BRILink Agen di BRI Pare Capai 2.700 Agen
AJPLH Beri Peringatan Keras, Lambannya Penanganan Dua Laporan di Polres Pelalawan Akan Diadukan ke Mabes Polri
Kegiatan  .2 TP PKK Kabupaten Asahan Sabet Juara II Lomba Vlo
Kegiatan 2. TP PKK Kabupaten Asahan Sabet Juara II Lomba Vl
Raih Juara 3 Lomba Rukibra Kejurda Jawa Timur, SMPIT Ar Ruhul Jadid Jombang Harumkan Nama Daerah

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:19 WIB

IWAPI dan GOW Nganjuk Dolan Bareng ke Blitar, Perkuat Silaturahmi dan UMKM Perempuan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:46 WIB

SMSI Tebo Kecam Keamanan Proyek SDN 218/VIII Cermin Alam Usir Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Wasito Calon Kades Makmur Nomor Urut 03 Usung Visi Desa Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera Berkelanjutan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Perkuat Inklusi Keuangan dan Layanan Perbankan bagi Masyarakat, Jumlah BRILink Agen di BRI Pare Capai 2.700 Agen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

AJPLH Beri Peringatan Keras, Lambannya Penanganan Dua Laporan di Polres Pelalawan Akan Diadukan ke Mabes Polri

Berita Terbaru