NGANJUK – lingkaran polri.id
Tim Resmob Polres Nganjuk berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dalam rangkaian operasi penindakan kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kedua pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk menyampaikan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus curanmor lainnya.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal,” tegasnya.
Polres Nganjuk juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman, guna meminimalisir tindak kejahatan curanmor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Jurnalis Susilo SH







