Kebakaran Hutan di Pelalawan Menuai Kecaman, DPC Sahabat Polisi Indonesia Desak Polisi Usut Tuntas

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan – Lingkaran Polri.Id

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (31/3/2026).

Peristiwa ini menuai kecaman keras dari DPC Sahabat Polisi Indonesia yang menilai kebakaran tersebut sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang tidak boleh dibiarkan.

Ketua DPC Sahabat Polisi Indonesia, Samsir, S.Pd, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami mendesak pihak penegak hukum untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti kebakaran hutan dan lahan di Desa Merbau. Ini bukan kejadian biasa, ini adalah kejahatan lingkungan yang serius dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Samsir.

Kebakaran yang diduga berasal dari areal perkebunan milik Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS) disebut telah meluas dan mengancam lahan masyarakat sekitar. Api bahkan dilaporkan menjalar mendekati kawasan penting, termasuk wilayah konsesi hutan tanaman industri.

Menurut informasi dari masyarakat, kebakaran sudah berlangsung selama beberapa hari dan hingga kini belum ada kejelasan terkait penyebab pasti maupun pihak yang bertanggung jawab.

DPC Sahabat Polisi Indonesia menilai lambannya penanganan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan, terutama karena lokasi kebakaran berada di kawasan gambut yang sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan.

“Kami minta aparat segera pasang police line, lakukan olah TKP, dan usut tuntas siapa yang bertanggung jawab. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian, harus diproses hukum tanpa kompromi,” lanjut Samsir.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus karhutla harus menjadi prioritas, mengingat dampaknya yang luas, mulai dari kerusakan ekosistem, kabut asap, hingga kerugian ekonomi masyarakat.

Kejadian ini tidak boleh berhenti pada dugaan. Harus ada tindakan nyata. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum di Kabupaten Pelalawan. Desakan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat agar kasus kebakaran lahan yang diduga melibatkan areal koperasi RTBS ini diusut secara transparan dan tanpa tebang pilih.

Facebook Comments Box

Editor : Zurwanto

Berita Terkait

SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 
Gelora Kemerdekaan Tak Padam: Dusun Tanggungan Tampil Spektakuler dalam Gebyar Karnaval Desa Balongrejo
Usai Antar Penumpang ke Nganjuk, Driver Taksi Online Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Bocah 2 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
LEWATI BATAS ADAT! Desakan Sanksi Adat untuk Polda Sitanggang Menggema di Riau
Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro
Beda Perlakuan Kasus Kuansing: Saat Pengeroyokan Berdarah Diabaikan, Kasus Medsos Dikejar hingga Samosir
Kurang Dua Jam, Polres Nganjuk Amankan Pria yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:23 WIB

SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 

Minggu, 6 September 2026 - 22:01 WIB

Gelora Kemerdekaan Tak Padam: Dusun Tanggungan Tampil Spektakuler dalam Gebyar Karnaval Desa Balongrejo

Minggu, 6 September 2026 - 21:51 WIB

Usai Antar Penumpang ke Nganjuk, Driver Taksi Online Diduga Bawa Kabur Perhiasan

Minggu, 6 September 2026 - 21:46 WIB

Bocah 2 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 09:31 WIB

LEWATI BATAS ADAT! Desakan Sanksi Adat untuk Polda Sitanggang Menggema di Riau

Berita Terbaru