LINGKARANPOLRI.ID//PRABUMULIH – Kejadian mengejutkan terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Prabumulih Barat dengan inisial ‘H’ diduga kuat terlibat dan menjalankan bisnis ilegal berupa pengelolaan gudang penyimpanan Crude Palm Oil (CPO) yang tidak memiliki izin resmi.
Gudang yang diduga dikelola oleh oknum polisi tersebut berlokasi strategis di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan,kamis(16/4/2026).
Kondisi ini menuai kemarahan dan kekecewaan mendalam dari masyarakat setempat. Warga menilai tindakan tersebut sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian yang seharusnya menjadi penegak hukum dan pelindung masyarakat.

“Kami warga biasa kalau berniaga sedikit saja diawasi ketat dan harus punya izin lengkap. Tapi ini bagaimana, yang punya jabatan dan seragam justru diduga buka usaha ilegal seenaknya? Ini sangat tidak adil dan meresahkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya menambahkan, keberadaan gudang tersebut sudah cukup lama beroperasi namun seolah ‘aman’ dan tidak pernah tersentuh oleh pihak berwenang. Warga pun mempertanyakan, apakah ada perlindungan khusus sehingga usaha yang diduga ilegal ini bisa berjalan lancar.
“Kalau benar yang menjalankan adalah oknum polisi, ini sangat memalukan. Seragam yang dipakai seharusnya untuk menegakkan hukum, bukan untuk menutupi bisnis yang melanggar aturan. Kami berharap Pimpinan Polri bertindak tegas dan tidak main-main,” tambah warga lain.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan maupun Polres Prabumulih belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam bisnis gudang CPO ilegal tersebut. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pimpinan untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan pemulihan kepercayaan publik.
(J/Tim)












