Aceh Utara — Lingkaran polri.id
Lima bulan telah berlalu sejak banjir menerjang Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Namun hingga kini, kondisi pendidikan di SMP Negeri 1 Langkahan masih jauh dari kata pulih. Para siswa terpaksa menjalani proses belajar mengajar dengan duduk di lantai, tanpa meja dan kursi yang layak.
Pantauan di lokasi, Selasa (21/4/2026), memperlihatkan ruang kelas yang masih menyisakan bekas kerusakan. Lantai menjadi satu-satunya tempat bagi siswa untuk menulis dan membaca. Tidak ada fasilitas dasar yang seharusnya menjadi standar dalam proses pendidikan.
Di tengah keterbatasan itu, para siswa tetap berusaha bertahan. Buku dibuka, pelajaran tetap diikuti, meski kondisi jauh dari nyaman.“Yang penting kami tetap bisa sekolah, walaupun kami belajar seadanya” ujar salah satu siswa dengan suara pelan.
Namun, situasi ini memunculkan pertanyaan besar: sampai kapan kondisi ini akan dibiarkan?
Para guru juga berada dalam posisi yang tidak mudah. Mereka tetap menjalankan tugas mengajar di tengah keterbatasan sarana, berusaha menjaga semangat siswa agar tidak luntur. Di balik itu, tersimpan harapan akan adanya perhatian serius dari pihak terkait.
Padahal, hak atas pendidikan telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, negara diwajibkan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lebih jauh, kondisi ini juga berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa anak berhak memperoleh pendidikan dan perlindungan dari kondisi yang tidak layak.
Lima bulan bukan waktu yang singkat untuk masa pemulihan pascabencana. Di banyak daerah lain, periode tersebut cukup untuk membangun kembali fasilitas dasar. Namun di SMPN 1 Langkahan, perubahan belum juga terlihat.
Kondisi ini bukan sekadar persoalan fasilitas, tetapi menyangkut masa depan generasi. Ketika ruang belajar tidak layak, yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan, melainkan kualitas pendidikan itu sendiri.
Anak-anak ini tidak meminta lebih. Mereka hanya ingin duduk di bangku sekolah, belajar di ruang kelas yang aman dan layak sebagaimana hak yang telah dijamin oleh negara.Jika situasi ini terus berlarut, maka yang perlahan hilang bukan hanya fasilitas, tetapi juga kepercayaan terhadap kehadiran negara dalam menjamin pendidikan bagi warganya.
Erna (Mak nek)












