Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM di Ukui, Polda Riau Terbitkan SP2HP

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Lingkaranpolri.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Selasa (21/4/2026).

Surat bernomor B/372/IV/RES.5./2026/Ditreskrimsus tersebut ditujukan kepada pelapor, Penius Buulolo, sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan berdasarkan sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa salah satu SPBU di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, telah dihentikan penyaluran BBM jenis biosolar dan pertalite. Penghentian tersebut dilakukan oleh pihak Pertamina melalui sanksi administratif berupa pemblokiran operasional sejak 1 April 2026, menyusul temuan koreksi atas penyaluran di wilayah tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV dan data yang dianalisis sejak 1 hingga 15 April 2026, tidak ditemukan adanya indikasi transaksi mencurigakan. Dalam rangka kelanjutan proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menunjuk seorang penyidik untuk menangani perkara ini.

Polda Riau turut membuka akses pengaduan apabila terdapat keluhan terhadap pelayanan penyidik, baik melalui call center maupun email resmi Ditreskrimsus.

“Sehubungan dengan laporan pengaduan masyarakat yang telah kami sampaikan ke Polda Riau terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM pada SPBU di wilayah Ukui, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah kami terima, diketahui telah dilakukan tindakan administratif berupa pemblokiran operasional oleh pihak PT Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU dimaksud, terhitung sejak tanggal 1 April,” ungkap Penius Buulolo. Rabu (22/4/2026).

“Tindakan pemblokiran tersebut kami pandang sebagai bentuk langkah awal yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Oleh karena itu, kami menilai bahwa proses ini tidak seharusnya berhenti pada sanksi administratif semata,” tegasnya.

“Kami dari LBH Keadilan Bumi Lancang Kuning mendorong agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti hasil penyelidikan secara profesional dan transparan, serta meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap selanjutnya apabila telah terpenuhi unsur-unsur hukum,” tambahnya.

Guna memastikan adanya kepastian hukum dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan akuntabel.” pungkasnya.

Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 
Gelora Kemerdekaan Tak Padam: Dusun Tanggungan Tampil Spektakuler dalam Gebyar Karnaval Desa Balongrejo
Usai Antar Penumpang ke Nganjuk, Driver Taksi Online Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Bocah 2 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
LEWATI BATAS ADAT! Desakan Sanksi Adat untuk Polda Sitanggang Menggema di Riau
Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro
Beda Perlakuan Kasus Kuansing: Saat Pengeroyokan Berdarah Diabaikan, Kasus Medsos Dikejar hingga Samosir
Kurang Dua Jam, Polres Nganjuk Amankan Pria yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:23 WIB

SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 

Minggu, 6 September 2026 - 22:01 WIB

Gelora Kemerdekaan Tak Padam: Dusun Tanggungan Tampil Spektakuler dalam Gebyar Karnaval Desa Balongrejo

Minggu, 6 September 2026 - 21:51 WIB

Usai Antar Penumpang ke Nganjuk, Driver Taksi Online Diduga Bawa Kabur Perhiasan

Minggu, 6 September 2026 - 21:46 WIB

Bocah 2 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 09:31 WIB

LEWATI BATAS ADAT! Desakan Sanksi Adat untuk Polda Sitanggang Menggema di Riau

Berita Terbaru