Pekanbaru – Lingkaranpolri.id
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara Indonesia) Provinsi Riau mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Pelalawan dan tidak berhenti pada sanksi administratif semata.
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Riau, Relas, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memproses secara pidana seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Sales Area Manager (SAM) Retail Riau PT Pertamina Patra Niaga, Erwin Anwar, serta pengelola SPBU 14.284.655 Simpang Pulai.
SP2HP Dinilai Belum Menyentuh Pokok Perkara
Desakan ini muncul setelah pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 April 2026 yang memuat sejumlah temuan dari kepolisian.
Dalam SP2HP tersebut, disebutkan bahwa:
Pasokan Bio Solar dan Pertalite ke SPBU dihentikan sejak 1 April 2026 sebagai bentuk pembinaan
Hasil pengecekan CCTV periode 1–15 April 2026 menunjukkan antrean normal
Tidak ditemukan data pengisian mencurigakan
Distribusi BBM dinyatakan sesuai regulasi
Namun, Relas menilai hasil tersebut tidak menyentuh substansi laporan.
“Kami melaporkan kejadian spesifik pada 31 Januari dan 25 Februari 2026 sekitar pukul 02.46 WIB. Justru di waktu itu ditemukan aktivitas pengisian jerigen skala besar yang diduga dilakukan oleh mafia BBM,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan pada periode April dinilai tidak relevan karena kondisi lapangan diduga sudah “dibersihkan”.
Soroti Dugaan Pembiaran Oknum Pertamina
LSM Penjara Indonesia juga menyoroti sikap Sales Area Manager (SAM) Retail Riau yang dinilai tidak responsif terhadap laporan masyarakat.
Relas mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan laporan pengaduan, dua kali somasi, serta melakukan komunikasi langsung ke nomor pribadi yang bersangkutan. Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Sikap diam ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran, bahkan berpotensi mengarah pada kolusi yang menguntungkan praktik mafia BBM,” ujarnya.
Barang Bukti Telah Diserahkan
Dalam laporan resmi bernomor 054/LSM-PJRI/DPD-RIAU/LAPDU/IV/2026 tertanggal 6 April 2026, LSM Penjara Indonesia menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:
Dokumentasi visual dugaan pengisian jerigen BBM subsidi pada dini hari
Identitas kendaraan yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal
Bukti komunikasi dengan pihak Pertamina yang tidak direspons
Desak Penegakan Hukum dengan UU Migas
LSM Penjara Indonesia meminta aparat penegak hukum menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami meminta Kapolda Riau memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen SPBU dan oknum PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Ini penting demi melindungi hak masyarakat atas subsidi negara,” tegas Relas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dilayangkan redaksi.
( Tim )












