Pelalawan – Lingkaran Polri.Id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Ukui. Seorang pengedar sabu berinisial M A, 25, tak berkutik saat tim Opsnal menggerebek rumahnya di Desa Air Emas, Selasa 21 April 2026 sore.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H, mengungkapkan pihaknya bergerak cepat setelah mendapat keterangan dari tersangka Q A yang lebih dulu diamankan.
“Dari nyanyian Q A, kami dapat nama M A sebagai pemasok. Tim langsung ke TKP dan menemukan tersangka bersembunyi di kamar belakang rumah,” jelas IPTU Alex, Rabu 22 April 2026.
Saat digeledah, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar seberat kotor 2,87 gram yang disembunyikan di dalam dompet warna hitam milik M A. Turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, sendok sabu dari sedotan, uang tunai Rp250.000, dan satu unit HP OPPO A16.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba.
“Rumah pribadi sekalipun akan kami geledah jika dijadikan tempat transaksi sabu. Jaringan di Pelalawan terus kami kejar sampai putus,” tegasnya.
Kepada polisi, M A mengaku barang haram itu didapat dari seseorang yang kini masih diburu dan masuk dalam daftar lidik dengan inisial SG.
Akibat perbuatannya, warga Desa Air Emas yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini M A mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan jaringan di atasnya.
Editor : Zurwanto












