Suka Makmue- Lingkaran Polri. Id” Isu dugaan pungutan iuran pungutan liar ( Pungli ) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini menimpa Sekolah MIN 1 Jeuram kecamatan Seunagan kabupaten Nagan Raya. Kepala sekolah MIN 1 Jeuram Samsul Rizal , MA saat di temui firuang kerjanya angkat bicara membantah keras tuduhsnnyang dilontarkan oleh dua media” Senin 27 April 2026
Menurutnya oknum wartawan yang menayangkan berita itu tidak melakukan konfirmasi, baik melalui wa maupun terlpon Samsul Rizal, MA memberikan klarifikasi secara langsung terkait iuran Rp 50 Ribu perbulan yang ramai di sebut pungli. Itu merupakan hasil kesepakatan bersama komite dan wali murid kelas 1 dan Kelas 2 itu untuk kegiatan diluar jam sekolah yaitu untuk kegiatan TPQ itu bagi yang mau tidak mau bayar iuran tetap boleh ikut tidak ada paksaan dari sekolah, uang itu digunakan untuk bayar ustadz dari pesantren ( luar sekolah) Tetangnya
Menurutnya sebelum iuran itu di berlakukan, pihak sekolah melalui komite telah mengundang orang tua siswa dalam rapat resmi, dalam.pertemuan itu, orang tua menyetujui iuran tersebut, sebagian distribusi sukarela untuk mendukung TPQ, kegiatan ini di luar jam sekolah” Ujarnya
Menurut komite MIN 1 Jeuram Zuher ,SE. MM menyebutkan bahwa itu hasil rapat komite dengan wali murid, dan itu kegiatan di luar jam sekolah, uang iuran sukarela itu untuk membayar para guru ( Ustadz), perlu saya sampaikan bagi siswa yang tidak mampu, kami bebaskan dari iuran tersebut, karena kami Dituding pungli yang tidak berdasar” Ungkapnya
Samsul Rizal , MA menyangkan atas pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi yang di lakukan oleh media tersebut . Isa menegaskan bahwa sebagai lembaga pendidikan negeri, pihaknya mengelola dana dengan mengacu pada aturan dan peraturan juknis atau ( petunjuk Teknisnya ).dia juga berharap media bisa menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menjunjung etika jurnalistik terutama dalam hal klarifikasi berita yang berujung pencemaran nama baik tersebut” Pintanya
Editor : Ainon







