Ratusan Warga 2 Desa di Pelalawan Geruduk PT. PHI, Tuntut Sungai Dibuka dan CSR Direalisasikan

Sabtu, 2 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Pelalawan,- Lingkaran Polri.Id

Gelombang protes warga pecah di Kabupaten Pelalawan. Ratusan massa dari Desa Kuala Terusan dan Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, menggeruduk kantor Pabrik Kelapa Sawit milik PT. Permata Hijau Lestari pada Kamis, 30 April 2026.

Aksi ini dipicu akumulasi kekecewaan warga terhadap dugaan perusakan lingkungan dan abainya tanggung jawab sosial perusahaan. Massa membawa spanduk dan pengeras suara, menuntut PT. PHI segera menghentikan apa yang mereka sebut sebagai “kejahatan lingkungan dan sosial”.

Empat Tuntutan Pokok
Koordinator aksi, Josef S, didampingi Qodri, menegaskan empat tuntutan utama warga:

1. Pembukaan anak sungai  yang diduga ditutup oleh aktivitas perusahaan.
2. Realisasi pola KKPA atau Kredit Koperasi Primer untuk Anggota yang hingga kini belum berjalan.
3. Penyerapan tenaga kerja lokal dari dua desa yang masuk ring 1 perusahaan.
4. Pelaksanaan CSR yang sesuai UU dan benar-benar dirasakan masyarakat.

Satu-satunya sumber pencaharian kami sebagai nelayan telah dirusak. Sungai ditutup, CSR hanya janji, KKPA tak jalan, dan anak-anak kami susah masuk kerja di PT. PHI,” ujar Josef di tengah orasi.

Dampak ke Ekonomi Warga
Warga menyebut mata pencaharian utama di dua desa itu bertumpu pada sungai. Sejak anak sungai tertutup, hasil tangkapan nelayan anjlok drastis. Kondisi ini diperparah dengan minimnya kontribusi perusahaan melalui program CSR dan belum terealisasinya pola kemitraan KKPA.

Warga  yang tidak mau disebutkan namanya, H (48), Istri Nelayan Rantau Baru:

Dulu suami pulang bawa ikan, dapur ngebul. Sekarang pulang cuma bawa jaring kosong. Kami mau minta kerja ke PT. PHI, katanya tidak ada lowongan. Tapi orang luar terus yang masuk. CSR-nya mana? Posyandu kami reot, jalan hancur. Sakit hati kami lihatnya.”

Ultimatum 2 Minggu
Massa memberi tenggat 2 minggu kepada manajemen PT. PHI untuk memberi jawaban konkret. Jika tidak ada solusi, warga berjanji menggelar aksi lanjutan dengan skala lebih besar.

Kami akan bawa persoalan ini ke kementerian dan aparat penegak hukum kalau dalam 2 minggu tidak ada itikad baik,” tegas Qodri.

Rekam Jejak Perusahaan
PT. PHI merupakan perusahaan di bawah Permata Hijau Grup. Perusahaan ini adalah alih kelola dari PT. Langgam Inti Hibrido yang sebelumnya juga pernah tersandung masalah lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PT. PHI Yusman belum memberikan tanggapan saat dihubungi.

Facebook Comments Box

Editor : Zurwanto

Berita Terkait

SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 
Gelora Kemerdekaan Tak Padam: Dusun Tanggungan Tampil Spektakuler dalam Gebyar Karnaval Desa Balongrejo
Usai Antar Penumpang ke Nganjuk, Driver Taksi Online Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Bocah 2 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
LEWATI BATAS ADAT! Desakan Sanksi Adat untuk Polda Sitanggang Menggema di Riau
Jaringan Pil Dobel L Dibongkar, Dua Pengedar Diamankan di Nganjuk dan Bojonegoro
Beda Perlakuan Kasus Kuansing: Saat Pengeroyokan Berdarah Diabaikan, Kasus Medsos Dikejar hingga Samosir
Kurang Dua Jam, Polres Nganjuk Amankan Pria yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 22:23 WIB

SUARA PERS, SUARA RAKYAT Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: “Jawab Ketakutan dengan Pembatasan Pintar!” 

Minggu, 6 September 2026 - 22:01 WIB

Gelora Kemerdekaan Tak Padam: Dusun Tanggungan Tampil Spektakuler dalam Gebyar Karnaval Desa Balongrejo

Minggu, 6 September 2026 - 21:51 WIB

Usai Antar Penumpang ke Nganjuk, Driver Taksi Online Diduga Bawa Kabur Perhiasan

Minggu, 6 September 2026 - 21:46 WIB

Bocah 2 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 09:31 WIB

LEWATI BATAS ADAT! Desakan Sanksi Adat untuk Polda Sitanggang Menggema di Riau

Berita Terbaru