Pekanbaru – Lingkaranpolri.id
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK), Penius Buulolo, menilai Hukum Administrasi Negara (HAN) memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia.
Menurutnya, Hukum Administrasi Negara merupakan cabang ilmu hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keberadaan HAN menjadi landasan bagi setiap tindakan dan keputusan pejabat pemerintah agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam opininya, Penius Buulolo menyampaikan bahwa HAN berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap penggunaan kewenangan oleh pejabat pemerintah. Dengan adanya batasan hukum yang jelas, potensi penyalahgunaan wewenang, tindakan sewenang-wenang, hingga praktik korupsi dapat diminimalisir.
“Hukum Administrasi Negara memiliki peran strategis dalam menciptakan pemerintahan yang baik karena setiap kewenangan yang dimiliki pemerintah harus dijalankan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Selain itu, HAN juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Warga negara yang merasa dirugikan akibat keputusan atau tindakan pemerintah memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding administrasi, maupun gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Penius, mekanisme tersebut menciptakan keseimbangan antara kewenangan pemerintah dan perlindungan hak-hak masyarakat sebagai bagian dari negara hukum.
Di era modern saat ini, lanjutnya, penerapan Hukum Administrasi Negara perlu terus diperkuat melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah tidak hanya dituntut menjalankan kewenangannya secara sah, tetapi juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan bahwa penerapan HAN yang efektif akan mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, kepastian hukum yang terjaga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Dengan penerapan Hukum Administrasi Negara yang baik, penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai hukum, melindungi hak masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutupnya.
Editor : Junius Zalukhu







