HEBOH! Ketua Hakim Turun Langsung ke Lokasi, Dugaan Penjualan Tanah Warga Seret Oknum Kades Mendayun Kian Memanas

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARANPOLRI.ID//OKU TIMUR – Perkara dugaan penjualan tanah milik warga yang menyeret oknum Kepala Desa Mendayun bersama sejumlah perangkat desa terus menjadi perhatian publik. Memasuki tahapan pemeriksaan lapangan (sidang setempat), majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja turun langsung ke lokasi objek sengketa di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Jumat (10/7/2026).

 

Sidang lapangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Emma Yosefhine Sinaga bersama anggota majelis, panitera, serta dihadiri para pihak yang berperkara, kuasa hukum penggugat dan tergugat, serta aparat pengamanan.

 

Sebelum menuju lokasi, majelis hakim terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada para pihak. Penggugat diwakili kuasa hukumnya, Rumzi, SH., MH dan Ahmad Solehan, SH., MH, sedangkan pihak tergugat didampingi penasihat hukumnya.

 

Di bawah terik matahari, majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa dengan mencocokkan batas-batas tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diajukan para pihak. Satu per satu pihak yang menguasai lahan yang menjadi objek sengketa dipanggil untuk dimintai keterangan terkait letak dan batas tanah masing-masing.

 

Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi riil di lapangan.

 

Usai pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Emma Yosefhine Sinaga kembali mendorong agar kedua belah pihak mempertimbangkan penyelesaian melalui jalur damai di luar persidangan apabila memungkinkan.

 

“Kalau masih bisa diselesaikan secara damai tentu itu lebih baik,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis juga menjadwalkan sidang lanjutan pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat maupun tergugat.

 

Sementara itu, seusai sidang lapangan, kuasa hukum penggugat, Rumzi, SH., MH., menegaskan bahwa pemeriksaan di lokasi semakin menguatkan dalil gugatan yang mereka ajukan.

 

Menurutnya, objek tanah yang disengketakan telah dapat ditunjukkan secara jelas, mulai dari letak, batas-batas hingga dokumen kepemilikan yang menjadi dasar gugatan.

 

“Prinsip hukum jelas, siapa yang mendalilkan harus mampu membuktikan. Hari ini kami menunjukkan langsung objek perkara beserta batas-batasnya sesuai dokumen yang kami miliki. Kami berharap proses hukum ini memberikan keadilan bagi klien kami,” ujar Rumzi kepada wartawan.

 

Ia menjelaskan, lahan tersebut menurut pihak penggugat telah digarap sejak era 1980-an dan memiliki dasar administrasi yang diterbitkan pada 1988, kemudian dilakukan pembaruan administrasi pada 1998 dengan luas sekitar 20 hektare sebelum dipecah menjadi beberapa register tanah.

 

Kuasa hukum penggugat juga menyebut berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk mediasi, telah dilakukan sebelumnya. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, perkara akhirnya diajukan ke Pengadilan Negeri Baturaja melalui gugatan perdata.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan penjualan tanah warga yang diduga melibatkan oknum kepala desa beserta perangkatnya. Hingga kini proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Jhony)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Siswa SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci Disinyalir Tiap Hari Ditemukan Merokok
Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Tindak Tegas Mafia BBM, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Solar Ilegal Ke Kapal Tugboat Ki Sungai Musi
Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama
Polres Nganjuk Tandai Operasional Gedung BPKB Baru dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Ketua BPD Desa Marao Dipanggil Dinas Pendidikan Nias Selatan Terkait Dugaan Rangkap Jabatan
Diduga Tanpa Izin PBG dan Amdal : Bangunan di Kemas Rindo Berdiri Diam, Janji Gedung Serbaguna 
Heboh! Dua PPPK Diduga ‘Ditarik’ Dari Kecamatan SU II ke IT II, Benarkah Sudah Sesuai Aturan?

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:15 WIB

HEBOH! Ketua Hakim Turun Langsung ke Lokasi, Dugaan Penjualan Tanah Warga Seret Oknum Kades Mendayun Kian Memanas

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:11 WIB

Siswa SMK Negeri 01 Pangkalan Kerinci Disinyalir Tiap Hari Ditemukan Merokok

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:23 WIB

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:07 WIB

Tindak Tegas Mafia BBM, Polda Sumsel Gagalkan Distribusi Solar Ilegal Ke Kapal Tugboat Ki Sungai Musi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:15 WIB

Sasar 382 Rumah, Pemkab Nganjuk Mulai Salurkan Bantuan BSPS Tahap Pertama

Berita Terbaru